Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial PS (12 tahun), siswi kelas 4 SD di Kecamatan Gandus, Palembang.
Pelaku berinisial DA (23 tahun), yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online (ojol), ditangkap di kontrakannya pada Senin malam (11 Mei 2026).
Saat dilakukan penangkapan, DA melawan dan berusaha kabur sehingga petugas terpaksa menembak kedua kakinya untuk melumpuhkan perlawanan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Minggu malam, 3 Mei 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar Jalan Karang Sari / Lettu Kadir Karim, Gandus, Palembang.
Korban bersama temannya sedang berjalan kaki hendak menonton pertunjukan tari India. DA mendekati dengan mengendarai motor Honda Beat putih sambil memakai jaket ojol.
Ia menawarkan tumpangan, tetapi korban menolak. Pelaku kemudian menarik korban secara paksa, membawanya ke area semak-semak yang sepi, dan melakukan pemerkosaan.
Korban ditemukan keluarganya dalam kondisi pendarahan hebat dan trauma berat. Ia sempat menjalani operasi (dijahit 4 kali) di RS Bhayangkara Palembang.
Kasus ini langsung dilaporkan ke Polrestabes Palembang dan menjadi perhatian publik karena korban masih anak di bawah umur.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang dan Ditres PPA/PPO Polda Sumsel melakukan olah TKP, memeriksa rekaman CCTV, serta mendengar keterangan korban dan saksi.
Polisi menggerebek kontrakan DA di Jalan TPH Damar Jaya, Kelurahan Pulo Kerto, Kecamatan Gandus. Barang bukti yang disita meliputi:
Motor Honda Beat warna putih
Jaket ojol
Helm ojol
Kasatreskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menyatakan bahwa pelaku mengaku tanpa sengaja bertemu korban dan memaksa melakukan perbuatan meski korban melawan. Polisi masih mendalami apakah DA memiliki korban lain sebelumnya dan berencana memeriksa kejiwaannya.
Ancaman Hukuman
DA dijerat Pasal 473 Ayat (7) KUHP (sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2023) tentang pemerkosaan terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual terhadap anak.
“Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.
Korban saat ini masih trauma dan dalam pemulihan. Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi pengingat penting akan perlindungan anak dari predator seksual.

