Palembang | Kejaksaan Negeri Palembang menetapkan Weni Arianti, seorang pegawai senior di sebuah Bank BUMN, sebagai tersangka kasus korupsi terkait transaksi perbankan ilegal. Weni, yang menjabat sebagai senior frontliner dan supervisi teller di Kantor Cabang Palembang, dituduh mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening tanpa setoran fisik, menyebabkan kerugian bank hingga Rp5,2 miliar.
Kronologi Kasus Menurut penyidik, perbuatan ini dilakukan Weni pada tahun 2024. Modus yang digunakan adalah dengan memindahkan dana ke berbagai rekening tanpa ada setoran uang fisik. Sebagai senior frontliner, Weni sebenarnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan transaksi tersebut. Pihak bank akhirnya mendeteksi kerugian besar, dan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, Weni ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan di Lapas Perempuan Merdeka Setelah menjalani pemeriksaan, Weni langsung ditahan di Lapas Perempuan Merdeka, Palembang. Ia dikenakan rompi tahanan oranye dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Palembang menyatakan bahwa penahanan ini dilakukan setelah ditemukan cukup alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
Pembelaan Kuasa Hukum Sementara itu, kuasa hukum Weni mengklaim bahwa kliennya adalah korban penipuan online. Menurut pengacara, Weni secara tidak sadar mentransfer uang bank ke sejumlah rekening yang tidak dikenal. “Klien kami adalah korban penipuan yang menggunakan tipu muslihat sehingga secara tidak sadar mentransfer uang bank ke rekening yang tidak dikenal,” ujar kuasa hukum Weni.
Kerugian Bank Kerugian yang diderita pihak bank akibat tindakan ini mencapai Rp5,2 miliar. Pihak Kejaksaan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Undang-Undang yang Dilanggar Weni Arianti dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kejaksaan Negeri Palembang akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.