Sumselnew.co.id|Muba- Siswanto, Pria asal Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Musi Banyausin merupakan satu diantara keterwakilan penyandang disabilitas atau difabel yang terpilih sebagai petugas panitia pemungutan suara (PPS) di Desa Rantau Panjang.
Meski memiliki keterbatas fisik, tuna daksa namun, tidak menyurutkan dirinnya untuk ikut andil sebagai penyeleggara pemilu serentak 2024 mendatang.
Dihubungi, awak media selasa (14/2). Siswanto menuturkan, motivasi dirinya ikut andil sebagai penyelenggara pemilu tak lain untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang untuk di wilayah kerjanya, para penyandang disabilitas yang terdata dan mempunyai hak pilih semua bisa menyalurkan hak suaranya di TPS.
“Alhamdulillah, kemarin kita sudah resmi melantik petugas pantarlih , dan saat ini Kami sudah mulai melakukan tahapan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024,”ungkap Siswanto.
Siswanto, serketaris PPS Desa Rantau panjang Kecamatan Lawang Wetan Muba ini menambahkan, dirinya berharap dalam proses coklit agar benar – benar dilakukan dan mendatangai rumah warga dor tu dor.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Di Muba umumnya dan Desa Rantau Panjang Khususnya agar memberikan informasi kepada petugas jika ada keluarganya yang memiliki saudara penyandang disabilitas.Ini penting menjadi perhatian karena penyandang disabilitas juga memiliki hak yang sama dan diatur dalam undang-undang dalam hal hak politik dipilih dan memilih,”bebernya.
Untuk itu, Dirinya Berharap agar semua element untuk ikut memberikan informasi kepada petugas coklit jika ada keluarga pemyandang Disablitas.Karena Petugas juga melakukan pendataan bagi pemilih disabilitas agar Pemilu 2024 menjadi pesta demokrasi yang inklusif bagi seluruh warga negara
“Saya berharap, tidak hanya mendata hak pilih saja, namun disabilitas juga dilibatkan sesuai dengan kemampuan masing-masing,” imbuhnya
Sekedar informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024. Coklit tersebut akan digelar mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Adapun untuk mempercepat proses coklit, masyarakat dapat menyiapkan bukti pendukung seperti Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik (e-KTP). Sedangkan bagi warga yang sudah didatangi petugas, nantinya akan mendapat tanda bukti terdaftar dan bukti coklit berupa stiker yang dipasang di depan rumah
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK; b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
Selanjutnya c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan; d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el; g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan, kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda; j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan, menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17(tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih. (5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit
Sebelumnya.Ketua KPU Muba Yupizer ST mengatakan, ada sebanyak 726 anggota PPS Kabupaten Muba yang telah diambil sumpah dan dilantik.
Zona 1 PPS terpilih berjumlah
291 orang yang ada di Kecamatan Sekayu, Kecamatan Keluang, kecamatan Lais, Kecamatan Babat Supat, Kecamatan Sungai Keruh, kecamatan Jirak Jaya dan Kecamatan Sungai Lilin.
Zona 2 PPS terpilih berjumlah 237 orang yang ada di Kecamatan Babat Toman, Kecamatan Batang Hari Leko, kecamatan Plakat Tinggi, Kecamatan Sanga Desa, dan Kecamatan Lawang Wetan.
Lanjutnya, Zona 3 PPS terpilih berjumlah 117 orang yang ada di kecamatan Tungkal Jaya dan Kecamatan Bayung Lencir. Zona 4 PPS terpilih berjumlah 81 orang yang ada di kecamatan Lalan.






