Sumselnews.co.id|Muba- Lembaga Intelijen Pers Reformasi Republik Indonesia (LIPER RI) Perwakilan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meminta agar Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk kembali menertibkan aset kendaraan bermotor baik kendaraan dinas (Randis) roda dua maupun roda empat yang masih banyak dikuasai oleh pihak bukan yang berhak dan Kendaraan dinas yang telah habis masa pinjam pakai agar segera ditertibkan dikembalikan.
Hal itu, berdasarkan dari hasil temuan dan investigasi DPR RI dan hasil dari pemeriksaan BPK, masih ada randis yang tercatat masih menjadi aset pemkab Muba dan belum dilakukan lelang. Selain itu juga pihaknya meminta kepada PJ Bupati Muba Apriyadi agar tegas terhadap para oknum oknum pejabat atau mantan Pejabat yang menggunakan aset kendaraan dinas sering menggunakan plat hitam bahkan ada yang berani merubah plat nopol kendaran dinas karena itu bentuk pelanggaran penyimpangan perilaku Koruptif.
“Sebagai wujud pelaksanaan peran serta ormas lembaga dan peran masyarakat dalam fungsi
pengawasan terhadap penyelenggara negara sudah kami sampaikan melalui surat kepada PJ Bupati Muba, Kejari Muba, Kapolres Muba dan pihak terkait lainnya dijajaran Kementerian penyalahgunaan penyimpangan
penggunaan asset negara berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat milik Pemkab Muba,”Ungkap Arianto SE, Ketua LIPER RI perwakilan Kabupaten Muba, selasa, (8/6).
Dikatakanya, berdasarkan data yang ada, banyak
ditemukan ratusan unit aset kendaraan
dinas merubah mengganti plat nopol dari warna merah menjadi warna hitam dan atau
menggunakan nopol tidak sesuai dengan surat tanda kendaraan bermotor (TNKB) atau nopol
sembarangan seakan-akan milik pribadi bukan milik Negara atau Pemerintah.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan penyimpangan penggunaan aset negara milik
pemerintah daerah bukan milik pribadi, apalagi digunakan bukan kepentingan diluar kedinasan,”cetusnya.
Ia menyebut, setiap tahun Pemkab Muba menganggarkan pengadaan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat namun, perbuatan perilaku koruptif tidak dapat ditertibkan dan sudah terjadi sejak lama ratusan aset kendaraan dinas tersebut ditemukan banyak merubah warna plat nopol kendaraan dinas tampa rasa malu seakan akan milik pribadi.
“Terkhusus berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin 2017 – 2022
semakin banyak kendaraan dinas mengganti merubah warna plat nopol dan digunakan bukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan atau mantan pejabat PJ Bupati, Kepala Dinas ASN mantan DPRD, mantan Stafsus serta yang ada pinjam pakai pada pihak ketiga yang tidak menjabat lagi sebagai abdi negara belum mengembalikan aset kendaraan dinas tetapi masih menggunakan kendaraan dinas agar dapat dilakukan penertiban penarikan,” tegasnya.
Guna menghindari penyalagunaan penyimpangan penggelapan aset penggunaan bukan pada tempatnya merugikan keuangan Negara atau Daerah serta terdapat laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oknum-oknum pejabat ASN DPRD yang telah pensiun dan tidak menjabat lagi masih menggunakan menguasai aset milik pemerintah daerah agar PJ Bupati Muba segera memerintahkan perangkat daerah yang berwenang agar segera dilakukan penarikan.
“Demi tegaknya aturan dispilin taat tunduk pada aturan, kendaraan lelang belum lelang harus jelas dalam penggunaan aset tersebut apalagi nilai aset ratusan hingga milyaran digunakan secara pribadi tidak lagi sebagai abdi negara,” bebernya.
Lebih lanjut, ditengah devisit anggaran dan situasi keuangan perekonomian Indonesia tidak sedang
baik- baik saja, Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin masih tetap melakukan
pengadaan kendaraan dinas unit baru melalui organisasi perangkat daerah dan banyak tidak
tampak diparkiran kantor serta banyak ditemukan merubah mengganti warna plat nopol kendaraan
dinas dari merah ke hitam seakan-akan bukan milik negara atau aset pemerintah daerah.
Guna menghindari bentuk-bentuk penyalahgunaan penggunaan aset kendaraan dinas yang bermuara pada penggelapan asset negara serta perilaku – perilaku koruptif pembiaran tanpa rasa malu merubah warna plat nopol kendaraan dinas untuk keperluan kepentingan bukan kedinasan dan membuat edaran larangan serta sanksi penarikan bagi kendaraan dinas ganti plat nopol.
“Kami dari Ormas LIPER RI Meminta agar PJ Bupati Muba, PJ Sekda menindaklanjuti pengaduan yang sudah sampaikan melalui surat untuk melakukan penertiban dan penarikan aset bersama pengacara negara dan pihak terkait
lainnya sebagaimana yang dulu pernah sebelumnya dilakukan MOU antara pemkab Muba dan Kejari Muba dengan memberi kuasa kepada Jaksa pengacara Negara menarik kendaraan yang masih menjadi aset pemkab muba, serta semua aset diberikan tanda logo milik Pemkab Muba” imbuhnya.






