Beranda Sumsel MUBA Majelis Hakim Vonis 3 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Istri Yang Hilangkan...

Majelis Hakim Vonis 3 Tahun 3 Bulan Terhadap Terdakwa Istri Yang Hilangkan “Burung” Suami Di Muba

44
0

SEKAYU | Majelis Hakim PN Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan yang diketuai
Majelis Hakim Silvi Ariani SH MH dan dua orang hakim anggota Muhamad Novrianto.S.H dan Gerry Putra Suwardi.S.H
menjatuhkan vonis penjara 3 tahun 3 bulan kepada Lisa Yati terdakwa yang tega menghilangkan burung suaminya sendiri

Hakim menyakini bahwa perbuatan terdakwa dengan tega melakukan tindakan kekerasan fisik berat pada ruang lingkup Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Sesuai dengan pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Adapun hal meringankan bahwa terdakwa Lisa Yati belum pernah di penjara dan telah terjadi pemberian maaf oleh korban kepada terdakwa,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) H Giovani SH MH menanggapi putusan hakim tersebut menyampaikan akan pikir-pikir terlebih dahulu terhadap vonis bagi terdakwa.

“Kami dari JPU akan pikir-pikir,” kata Giovani singkat.
Sedangkan terdakwa Lisa Wati dalam vonis tersebut menerima keputusan dari majelis Hakim.

Diketahui, terdakwa Lisa Yati tega menghilangkan ‘Burung’ suaminya menggunakan pisau cutter.

Kejadian itu terjadi pada 23 Febuari 2024 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di kediaman korban yang ada di Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Muba dengan korban suaminya Rian Hidayat.

Terdakwa Lisa Yati tega karena mendengar pengakuan suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo mengatakan bahwa tersangka menyerahkan diri bersama keluarganya pada Sabtu 3 Mei 2024 ke Polsek Bayung Lencir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Muba.

“Penyebab kejadian sesuai pengakuan dari tersangka karena khilaf setelah mendengar suaminya menikah lagi dan sekarang sudah dalam keadaan hamil dan perempuan yang dinikahi suaminya masih satu dusun,”jelas Kasat.

Oleh karena itu, pasal yang dikenakan bagi tersangka pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Karena telah melakukan kekerasan secara fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00.
Dari pengakuan tersangka dirinya telah menikah dengan korban sudah dikaruniai 3 orang anak.

Dua perempuan dan satu laki-laki yang berumur 11 tahun, 5 tahun, dan 4 bulan.