Connect with us

MUBA

Lima Komisioner KPU Muba Dilaporkan Ke DKPP, Ini Tanggapan Dari KPU Provinsi Sumsel

Published

on

Sumselnews.co.id|Muba- Lima komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Musi Banyuasin, dilaporkan Badan Pengawas Pemilu ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).

Dikutip dari Laman website http://dkpp.go.id/pengaduan/ Tanggal Publikasi : 13 Februari 2023. Dimana sebagai Pengadu yakni (Ketua dan AnggotaBawslu Kabupaten Musi Banyuasin).1.Arysad 2.Dian Sandi, 3.Husni Mubarok 4.Jelly Hendro 5. Bambang Edi Prayogo.

Pihak yang Teradu yakni (Ketua dan Anggota KPU Musi Banyuasin)1. Yupizer, 2.Maryani, 3.Amril Nurman, 4. Maryadi Mustafa, 5.Khoirul Anam. Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi syarat (MS) Nomor Pengaduan: 36-P/L-
DKPP/II/2023 Keterangan: Hasil VerifikasiAdministrasi pada tanggal 7 Februari 2023.

Terkait, adanya laporan tersebut awak media, mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin,

Bambang Edy Prayogo, S.T, komisioner divisi penindakan bawaslu Muba kepada awak media , Jumat (17/2) membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan adanya dugaan pelanggaran etik pada tahapan rekrutmen PPK yang sudah digelar beberapa waktu lalu.

“Benar, laporan pengaduan yang kami sampaikan ke DKPP, semua berkas pengaduan berserta data sudah dilakukan verifikasi oleh pihak DKPP”Ungkap Bambang.

Dikatanya,terkait di laporan pengaduan yang ke Bawaslu Muba ada 10 laporan pengaduan, namun lima tidak dilakukan register karena kurang syarat formil dan Materil kemudian satu laporan dicabut. Ada 4 Laporan yang kami register dan dilakukan proses.

Sementara, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) divisi Hukum & Pengawasan Hepriyadi, SH. MH
Ketika dimintai tanggapan awak media terkait adanya laporan pengaduan komisioner KPU Muba di DKPP
mengatakan bahwa KPU Provinsi Sumsel sudah mendapat informasi terkait laporan pengaduan tersebut

“Kita mendapat informasi bahwa laporan pengaduan tersebut terkait proses rekrutmen PPK, bahwa dari hasil temuan Bawaslu, pengaduan masyarakat dan media itu diteruskan ke DKPP kemungkinan ada unsur pelanggaran terhadap kode etik dan sebuah janji,”Ungkapnya.

Dikatanya, KPU Provinsi Sumsel Akan terus memantau, karena sejauh ini belum ada panggilan resmi. Dan kita juga belum bisa memastikan apakah itu sudah teregistrasi atau belum.

” Kami, KPU Provinsi meminta dengan kawan-kawan untuk legowo menerima ini sebagai proses bagian dari proses pendewasaan demokrasi. Jika KPU Muba Sudah Merasa benar tinggal dibuktikan saja ke DKPP, bahwa mereka benar Kenapa harus ditakuti tinggal saja dihadapi,kalupun salah tinggal derajat kesalahannya seperti apa.

“Nanti kan hakim DKPP yang berwenang untuk memutuskan Seperti apa derajat pelanggarannya.sanksinya kan sudah jelas bisa diingatkan, bisa teguran keras atau pemberhetian dari jabatan tetap sebagai anggota komisioner,”tegasnya

Lanjut dia, tugas KPU provinsi adalah pertama kami akan memonitoring terhadap proses tersebut, KPU provinsi juga akan melakukan supervisi jika memang ditemukan adanya
pelanggaran-pelanggaran dan jika nantinya sidang DKPP, KPU provinsi kan ada tim pemeriksaan daerah artinya KPU provinsi akan memeriksa itu

“karena kita akan menegakan karena soal etik ini menjadi hal yang sangat penting bagi penyelenggara Pemilu , jika sudah tidak beretika sebagai penyelenggaraan pemilu maka pemilunya tidak akan menghasilkan produk baik dan bermanfaat,”Imbuhnya.

Tanggal Update on 21 Februari 2023 by admin

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *