MUBA  

Kuota Perempuan Belum Terpenuhi , Bawslu Muba Perpanjang Pendaftaran Panwascam

Sumselnews.co.id|Muba- Pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 di Bawaslu Kabupaten Musi Banyuasin Resmi ditutup, Pendaftaran dan penerimaan berkas calon panwascan dibuka sejak 21-27 September 2022.

Dari hasil rekrutmen calon anggota panwascam, Bawaslu Kabupaten Muba menerima calon panwascam sebanyak 258 terdiri dari 215 pendaftar laki-laki dan 43 orang pendaftar perempuan.

“usai tahapan penerimaan berkas calon anggota panwascam ini, kami akan melanjutkan tahapan penilitian berkas Administrasi,hasilnya akan kita umumkan pada 12 Oktober 2022. Bagi peserta yang memenuhi syarat selanjutnya akan mengikuti Tes CAT yang akan di laksanakan dari tanggal 14 – 16 Oktober 2022” Ungkap kordinator Divisi SDM dan Organisasi Husni Mubarok, Rabu (29/9).

Dikatanya, pihaknya bahwa akan ada masa perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan khusus wanita karena untuk memenuhi syarat 30% untuk jadwal perpanjangan waktunya yakni mulai dari tanggal 2- 8 oktober 2022

keterwakilan perempuan di 10 Kecamatan yaitu Kecamatan Lais, Batanghari Leko, Sanga Desa, Babat Toman, Sungai Lilin, Plakat Tinggi, Lalan, Lawang Wetan, Babat Supat dan Jirak Jaya.

Maka, saya perwakilan dari Bawaslu Muba mengajak kopek-kopek dan bibik-bibik payo daftar jadi anggota panwaslu kecamatan.

Bawaslu muba akan merekrut sebanyak 45 anggota panwaslu kecamatan yang masing-masing akan bekerja di wilayah 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Muba

Lanjut dia, Dari 258 pendaftar yang lolos tahapan ini persentase daftar dari perempuan 16 persen sementara 84 persen pendaftar laki-laki. Untuk tingkat pendidikan sendiri Dari Jenjang SMA 94 Pendaftar, Jenjang DIII 13 pendaftar Srata 1 (S1) 144 Pendaftar, dan Jenjang S2 7 pendaftar.

Baca Juga  Hadir di Asean Mayors Forum 2023, Muba Bersiap Jadi Green Global Regency

“Setiap Kecamatan, berisi masing-masing tiga anggota panwaslu kecamatan. Perekrutan Panwascam tersebut mengacu pada Pasal 132 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa anggota Panwaslu kecamatan diseleksi dan ditetapkan oleh Bawaslu Kabupaten/ Kota.”terangnya

Pembentukan Panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, proposional, akuntabel, efektif dan efisien. Panwascam tersebut akan bertugas untuk mengawasi seluruh tahapan Pemilu tahun 2024.

“Terima kasih atas partisipasinya untuk seluruh koyong kopek mamang dan bibik yang telah mendaftar sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Musi Banyuasin, yakinlah proses pelaksanan perekrutan Panwaslu Kecamatan dilakukan secara Profesional dan Transfaran”imbuhya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *