Palembang – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan pasangan Bupati/Wakil Bupati Ogan Ilir (OI) Iyas Panji Alam—Endang Ishak. Dalam amar putusannya, MA membatalkan keputusan KPU OI yang mendiskualifikasi pasangan itu. Keputusan MA final, dan KPU harus wajib melaksanakan.
Meski jawabanya tertera di Situs Resmi MA, hal itu biasa dan putusan itu sah, tidak harus disertakan berupa fisik surat keputusan yang diterbitkan oleh Lembaga MA. Bisa dikatakan lembaga Yudikatif level diNegara ini, acapkali melakukan hal yang sma, ketika memberikan hasil sidang sidang tertutup.
“Putusan itu bersifat final, wajib dipatuhi dan dilkasanakan oleh semua yang terkait dalam pilkada serentak Desember nanti didaerah tersebut,”Bagindo Togar Bb Pemerhati Politik dan sosial Sumsel, kamis (5/11).
Dikatakanya, Salinan Putusan itu tergolong tidak mudah dan lama diberikan kepada pihak pihak yang bersengketa. Beragam pertimbangan mengapa kondisi ini terus berlansung di MA, hanya lembaga terhormat tersebut yang mengetahuinya.
” KPUD Ogan ilir sepantasnya memahami realitas seperti itu, tanpa harus kaku atau berpurapura lugu. Karena proses tahapan pemilukada terus berjalan mendekati Hari H, pencetakan suara secara nasional dilakukan 9 November 2020,”ungkapnya.
Bagindo menyebut, Para Komisioner harusnya bersikap bijak, adil, kredibel, supel serta independen dalam menjalankan tugasnya. Bila tidak, akan memunculkan prasangka miring dari para stakeholder pilkada juga publik, serta kesuksesan pilkada diwilayah tersebut.
Aroma plus suasana politik hingga saat ini di Kabupaten Ogan ilir akan semakin tidak kondusif, dikarenakan dinamika juga aura pertarungannya lumayan liar, dinamis dan sengit. Dan hal itu menuntut peran penyelenggara yang kapabel,akutanbel juga responsif sehingga tidak memancing dan memperuncing reaksi – reaksi sosial yang tak biasa, yang kelak akan merepotkan penyelenggara sendiri.
Tidak hanya itu juga para konstituen antar paslon. Juga massa maupun parpol pendukung , sebaiknya tidak bereaksi berlebihan, maximalkan jalur atau cara yang tak bertentangan dengan regiulasi atau konstitusi.
“Pesta Demokrasi akan menarik bila ramai,sexi dan seru, tetapi juga harus mengedepankan unsur damai,bersih serta tak saling memburu menjadi keniscayaan kolektif yang wajib dijalankan.,”tukasnya.