PALEMBANG | Kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak hanya berdampak pada tarif angkutan darat yang menyebabkan sejumlah sektor mengalami kenaikan harga terkhusus harga bahan pokok ikut naik, namun dampak tersebut berimbas juga pada pelayanan angkutan sungai.
Asosiasi Paguyuban Kapal Pedalaman Sungai dan Danau (PKPSD) di beberapa pelabuhan di wilayah Sumatera Selatan mengeluarkan keputusan mulai mulai tanggal 1 Juli 2026 mendatang, disepakati kenaikan harga tarif jasa angkut hingga sebesar 15 persen.
“Berdasarkan hasil rapat bersama dengan anggota yang dipimpin langsung ketua H. Syamsudin, di Hotel Santika Radial Palembang, yaitu ada penyesuaian harga sebesar 15 persen,”kata Malwadi Sekretaris PKPSD Sumatera Selatan, Sabtu 21 juni 2026.
Menurut tokoh pemuda asal Pantai Timur ini, bahwa penyesuaian harga tersebut dikenakan untuk seluruh jasa angkutan oleh karena itu pihaknya meminta kepada konsumen untuk memaklumi keputusan tersebut.
“Insyallah tidak akan memberatkan karena hitungan 15 persen tersebut untuk seluruh item,” Tegasnya
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama, dan akan ditandatangani seluruh anggota paguyuban PKPSD. Pihaknya berharap ekonomi semakin stabil dan harga kebutuhan kapal stabil sehingga tidak memberatkan baik itu paguyuban maupun konsumen.
” Ini untuk kebaikan bersama, agar stabilitas ekonomi sungai tetap terjaga” Tutup Malwadi.






