MUBA  

KPU Terima Surat Usulan PAW Anggota DPRD Muba Fraksi PDI Perjuangan 

Sumselnews.co.id|Muba- Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah menerima surat dari DPRD Muba terkait usulan pergantian antar waktu (PAW) salah satu anggota DPRD yang meninggal dunia dari fraksi PDI Perjuangan.

Ketua KPUD Muba Yupizer ST melalui Kasubag teknis dan humas M, Ali S.Kom dihubungi minggu (30/10), membenarkan bahwa pihaknya telah menerima usulan surat PAW yang dikirimkan oleh DPRD Muba.

“Hari Rabu kemarin, kita sudah menerima surat PAW tersebut surat ditanda tangani oleh ketua DPRD Sugondo. Surat paw tengah di proses, setelah selesai nantinya KPUD akan membalas surat PAW tersebut ke DPRD,”Ungkap Ali.

PAW yang dilakukan, ali menyebut karena anggota DPRD tersebut meninggal dunia yakni atas nama H. Ismail (alm) dan digantikan oleh Dwi Astuti Lehhar yang memiliki perolehan suara terbayak setelah H.ismail.

“Beberapa hal yang dapat menjadi alasan adanya PAW yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan,”katanya

Ali menerangkan, PAW anggota DPR dan DPRD sendiri merupakan proses penggantian anggota dewan yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama.A

turan PAW sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019,

Serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Lapas Sekayu Fasilitasi Pembuatan E-KTP bagi Puluhan Warga Binaan

“Untuk membalas surat PAW tersebut, Dalam hal klarifikasi KPUD Muba butuh waktu lebih dari 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat dari DPRD.Lengkap tidak lengkap berkas calon PAW, setelah waktu lima hari pihaknya tetap akan membalas dan mengirmkan surat jawaban disertai keterangan klarifikasi,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *