SEKAYU | Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Senin (19/8/2024) menetapkan plt Kepala Dinas (Kadis) PMD Muba akrif Richard Chayadi menjadi Tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dari Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa (Santan) pada tahun 2021 yang dibuat Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Muba akibatnya ada dugaan korupsi itu menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH., MH di dampingi seluru kasi dan tim penyidik mengatakan pada
Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) pada Desa di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021,
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin melakukan penetapan tersangka terhadap ‘RC’ selaku Plt Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Musi Banyuasin, ‘MZ’ selaku Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi, ‘RD’ selaku Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa dalam wilayah Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021
Kemudian saudara ‘MA’. Bahwa terhadap ‘MZ’, ‘MA’, dan ‘RD’ telah dilakukan penahanan di rutan Kelas I Palembang dalam perkara Dugaan Korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin sedangkan tersangka ‘RC’ dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 (dua puluh) hari.
“Untuk kronologinya adalah Bahwa pada Tahun 2021, 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa yang dilaksanakan oleh CV. MUJIO PUNAKAWAN, yang mana tiap-tiap desa menganggarkan Rp. 22.500.000,- (belum potong pajak) untuk aplikasi tersebut, sehingga dari 137 tersebut terkumpul uang kurang lebih Rp Rp 2.780.386.326,”ungkap Romi, senin (19/8).
Lanjut Roy, bahwa dalam pelaksanaannya didapatkan fakta dari pihak penyedia bahwa biaya pembuatan aplikasi tersebut hanya menelan biaya sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) di mana dari nilai uang sebesar Rp 2.780.386.326,- (Dua Milyar Tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus delapan puluh enam ribu tiga ratus dua puluh enam rupiah), uang sebesar kurang lebih 2.1 Milyar rupiah mengalir kepada Pihak PMD dan Saudara Muhammad Arief selaku penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CV. Mujio Punakawan.
“Dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar, dalam pengadaan dan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kabupaten Muba,”terangnya.
Lebih lanjut, sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa hal tersebut terlihat dari aplikasi tersebut yang diadakan tersebut pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat dan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya.
“Kemudian dalam proses perencanaannya tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD kabupatan Muba,”bebernya.
Selanjutnya, roy menyebut dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan dari pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin sehingga terlihat diatur sedemikian rupa seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.
“Akibat perbuatan tersebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.”imbuhnya.