Beranda Sumsel MUBA Kejari Muba Tahan Mantan Pejabat PUCK Dalam Dugaan Kasus Tipikor GSG

Kejari Muba Tahan Mantan Pejabat PUCK Dalam Dugaan Kasus Tipikor GSG

172
0

SEKAYU |Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) akan melakukan penahanan bagi tersangka ZA, penahanan ZA dilakukan dalam dugaan kasutindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan penyelesaian Gedung Serba Guna (GSG) Sekayu Tahun Anggaran 2015 pada Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan (PUCK) Kabupaten Muba.

Kepala kejaksaan negeri Musi Banyuasin Suyanto SH. MH Melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah, SH, MH dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap ZA dilakukan penyidik Tipikor melalui fakta persidangan dari 4 orang terpidana yakni Deddy Adrian selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), H Januarizkhan, Hari sandy dan Ardiya selaku pihak ketiga PT Jaya Sejahtera Kontrindo.Keempatnya sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor Palembang,

“ya, berkas dan barang bukti hari ini kita terima dari penyidik Tipoikor Polres Muba,”ungkap Kasi Pidsus, Arie Apriansyah SH.

Lanjut arie, setelah menerima berkas dan barang bukti, pihaknya akan melakukan penahanan bagi tersangka untuk 21 hari kedepan dimulai 6 Agustus hingga 25 Agustus mendatang di Rutan Sekayu, dengan pertimbangan bahwa tersangka dari mulai penyelidikan hingga penyerahan pada hari ini tersangka tidak mengakui sama sekali perbuatannya.

“Untuk tersangka kita kenakan pasal primer pasal 2 ayat (1) Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, subsider pasal 3 Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. Dengan ancaman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar, ” bebernya.

Sementara, Wakapolres Kompol Irwan Andeta S. Ik didampingi, Kasat Reskrim AKP Deli Harris SH MH beserta Kanit Tipikor Ipda Jon Kenedi dan Paur Subbag Humas Iptu Nazarudin mengatakan, pada tahun 2015 Dinas PU Cipta Karya Muba melakukan kegiatan penyelesaian GSG Sekayu menggunakan dana yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 29.925.000.000,-.

Selanjutnya pada tahun 2016 menindak lanjuti laporan informasi kegiatan tersebut, dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Polres Muba berdasarkan Laporan Polisi 948 7 1X| 2016 Reskrim, tanggal 19 September 2016. Lalu, ditetapkan empat orang tersangka yakni Deddy Adrian selalu KPA dan PPK, H Januarizkhan, Hari sandy dan Ardiya selaku pihak ketiga PT Jaya Sejahtera Kontrindo.

“Empat tersangka tersebut telah diproses sidang di Pengadilan Tipikor Palembang dan divonis, ” kata Irwan dalam press release di halaman Mapolres Muba, Kamis (6/8).

Kemudian, lanjut Wakapolres, pada tahun 2019 dalam mengikuti persidangan terhadap 4 terpidana beberapa waktu lalu, ditemukan beberapa fakta persidangan. Tim penyidik Tipikor kemudian kembali melakukan penyelidikan, dan akhirnya menetapkan ZA, mantan Kepala Dinas PUCK itu menjadi tersangka.

“Pada tanggal 5 Mei 2020 lalu berkas dinyatakan lengkap atau P 21. Akan tetapi karena pandemi Covid 19, baru hari ini kita limpahkan berkasnya bersama tersangka ke Kejari Muba, selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Tipikor, ” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini