Setelah menetapkan tersangka haji Alim direktur PT SMB dan Amin Mansur eks pegawai BPN Musi Banyuasin serta asisten 1 Yudi Herzandi sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pemalauan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah jalan Tol Betung-Tempino Jambi Tahun 2024.
Tim penyidik Kejaksaan Musi Banyuasin melakukan penggeledahan di 3 ruang kerja pejabat di lingkungan Pemkab Muba.
Tiga ruangan yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin yakni ruang kerja sekretaris Daerah, ruang kerja asisten 1 Pemkab Muba serta ruang kerja sekretariat bagian hukum setda Muba
Dari pantauan awak media rabu, (12/3) tidak hanya ruang kerja, tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Yudi Harizandi.
Kejari Muba Roy Riady S.H,. M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Abdul Harris Augusto, S.H., M.H mengatakan penggeledahan dilakukan sebagai lanjutan dari pengembangan perkara yang saat ini tengah dilakukan penyidikan.
“Penggeladah dilakukan untuk mencari tambahan alat bukti terkait perkara yang sedang ditangani saat ini ” singkatnya.