Sumselnews.co.id|Muba- Polres Musi Banyuasin, Polda Sumatera Selatan langsung bergerak cepat menindaklanjuti kejadian terbakarnya 6 rumah warga Desa Talang Leban, Kecamatan Batang Hari Leko pada Kamis 15 Desember 2022 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kebakaran itu sendiri diakibatkan mobil pengangkut minyak ilegal jenis Grand Max terbakar dan menyambar ke rumah warga.
“Ya, kita sudah meninjau bersama bapak Pj Bupati dan Dandim ketika mendapat laporan, ” kata Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi, Jumat 16 Desember 2022.
Dia menerangkan, pihaknya sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berubah 1 unit mobil grand max yang diduga mengangkut minyak ilegal.
Selain itu juga, kondisi di lokasi pasca terjadinya kebakaran sudah kondusif, meskipun beredar informasi yang dilakukan oleh orang tidak bertanggung jawab.
“Yang jelas sudah aman, masyarakat jangan mudah terpancing informasi yang menyesatkan oleh provokator, ” tegasnya.
Pihaknya juga, lanjut Kapolres, akan memproses hukum dengan menelusuri pemilik mobil, sopir dan yang punya minyak itu.
“Anggota Satreskrim saat ini melakukan pengejaran pelaku dibackup oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel yang langsung dipimpin Kasubdit Pidter, ” tegasnya.
Selain itu, mendorong Pemkab untuk membantu korban kebakaran, meminta forkopimcam untuk menenangkan situasi agar kondusif.
“Lakukan langkah penegakan hukum terhadap pemilik mobil, lakukan penertiban terhadap angkutan minyak yang tidak sesuai ketentuan, ” tandasnya.(alf)






