Sumselnews.co.id|Muba – Kebakaran sumur minyak ilegal di Dusun I Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin, diduga dari api rokok oleh para pekerja ketika melakukan pemerasan minyak di lokasi tempat pengeboran.
Hal itu diungkapkan Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Rio Andrian SIK, didampingi Kasi Humas AKP Susianto SH, saat pers realis di Aula Polres Muba, Senin (17/10). menjelaskan , dalam peristiwa kebakaran sumur minyak tradisional tidak ada korban jiwa, namun hanya ada satu korban luka bakar, atas nama Arpan warga Desa Dawas Kecamatan Keluang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu.
“Korban mengalami luka bakar sekitar 60 persen, dan belum bisa dimintai keterangan,” ungkap Dwi Rio
Dikatakanya, mengenai kronologis terjadinya kebakaran di Dusun 1 Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, sumur minyak tradisional tersebut, hasil penyelidikan sementara diduga oleh percikan api rokok dari salah satu pekerja yang melakukan pemerasan minyak, hingga menyambar ke beberapa lokasi.
“Untuk sementara kebakaran sumur minyak diduga oleh api rokok dari salah satu pekerja,”ujarnya
Lanjutnya, saat ini pihaknya bersama dengan TNI dan Forkopimcam serta aparat pemerintah desa telah mengamankan lokasi yang ada.
“Upaya pemadaman telah dilakukan, dari 12 Sumur minyak terbakar sudah 7 sumur minyak api bisa dipadamkan, saat tinggal 5 sumur lagi terus diupayakan bisa dilakukan pemadaman,” ungkapnya
Mengenai tindakan yang dilakukan, setelah itu beberapa langka yang dilakukan di tempat kejadian perkara, bersama dengan TNI serta Forkopimcam mengamankan barang bukti rig dan 20 minyak mentah, selanjutnya menyelamatkan korban.
“Mengenai simpang siur nya korban hanya ada satu orang dirawat di RSUD Sekayu.
“Sementara untuk pemilik lahan dan pengebor sudah diketahui identitasnya dan tengah dilakukan pengejaran,” ujar nya
Pihaknya pun menghimbau kepada pemilik lahan dan pengebor hendaknya dapat menyerahkan diri. “Kami himbau dapat menyerahkan diri,” tegasnya.






