Beranda Sumsel MUBA Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Tiga Raperda

76
0

SEKAYU – Rapat Paripurna Lanjutan Masa Persidangan III Rapat ke-26 dalam rangka Tanggapan/Jawaban Bupati Musi Banyuasin (Muba) Terhadap Pemandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Muba dan Tanggapan/Jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Pendapat Bupati Muba, berlangsung di Ruang rapat paripurna DPRD, Rabu (12/8/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dr H Dodi Reza Alex Noerdin melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi menyampaikan jawaban pemandangan umum fraksi DPRD Muba terhadap tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah.

Ketiga Raperda yang menjadi usulan Pemkab Muba yaitu Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Kedua yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Ketiga yaitu Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

“Setelah kami mendengar dan mempelajari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, kami ucapkan terima kasih atas pemandangannya. Alhamdullilah semuanya memberikan apresiasi dan dukungan untuk dapat dibahas lebih lanjut di Pansus. Selanjutnya kita sepakat bahwa dalam pembentukan Perda tetap mengacu kepada Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri nomor 120 tahun 2018,”ujar Sekda.

Lanjut Sekda, menanggapi masukan dari Fraksi Gerindra tentang Pelayanan PT MEP yang kurang optimal, listrik sering mati dan merugikan masyarakat hal ini diakibatkan oleh banyaknya tanam tumbuh yang mengganggu Jaringan Tegangan Menengah (JTM) / Jaringan Tegangan Rendah (JTR) dan material JTM/JTR sudah banyak berumur yang sudah saatnya untuk diganti.

Kemudian masukan mengenai agar dapat memberikan pengawasan dan pembinaan kepada perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Muba, untuk tidak melakukan mutasi atau pemutusan kerja terhadap karyawannya di musim Covid-19 ini. Bahwasanya Pemkab Muba telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor : SE.560/169/NAKERTRANS/2020 tentang himbauan tidak melakukan PHK karyawan akibat dampak Covid-19.

“Berdasarkan SE tersebut, Dinas Tenaga Keria dan Transmigrasi Kabupaten Muba telah melakukan penyuluhan dan pembinaan secara langsung kepada perusahaan-perusahaan di wilayah Muba agar tidak mem PHK karyawannya,”beber Sekda.

Selanjutnya masukan dari Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia terhadap kenaikan tarif pajak penerangan jalan dari delapan persen menjadi sepuluh persen, berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi daerah, “kami sepakat untuk memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat dengan berkoordinasi bersama pihak PT PLN Rayon Sekayu,”kata Sekda.

Dilanjutkan dengan Tanggapan/Jawaban Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Muba terhadap Pendapat Bupati Muba atas Dua Raperda prakarsa DPRD Muba tahun 2020 yaitu, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Raperda tentang Pendidikan Baca Tulis Al-Quran. Secara keseluruhan Delapan fraksi DPRD Muba menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas tanggapan Bupati Muba yang telah menyetujui dua Raperda prakarsa DPRD Muba tersebut.

“Kami berharap dengan adanya dua Raperda tersebut, tumbuh kembang anak di Kabupaten Muba dapat terlindungi dari kekerasan yang mengganggu pertumbuhan anak sejak dini. Kami harapkan peserta didik di Muba dapat membaca dan menulis Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari, sehingga dapat memahami agama islam dengan baik. Kepada panitia khusus DPRD dan OPD terkait agar berperan aktif dan memformulasikan demi pasal Raperda tersebut, sehingga terbentuk Perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Muba, “pungkas Muhammad Isa dari fraksi Golkar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini