Beranda Sumsel MUBA Ini Motif Pembakaran Pos Security di Area PT BPP

Ini Motif Pembakaran Pos Security di Area PT BPP

0

SEKAYU | Paska kejadian pembakaran pos Security milik PT Bumi Persada Permai (BPP) yang berada di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasn (Muba) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan menangkap tiga pelaku

Ketiga tersangka yang ditangkap yakni J, T dan I. Mereka bertugas melemparkan minyak ke pos security saat kejadian berlangsung hingga pos tersebut terbakar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Hisar Sialagan dalam keterangan pers di Polda Sumatera Selatan, Senin (25/10) mengatakan
kejadian yang berlangsung pada Selasa (19/10) kemarin itu dikarenakan para tersangka bersama ratusan orangyang lainnya hendak masuk ke kawasan PT BPP.

Dimana, di dalam area perusahaan itu, terdapat sumur minyal ilegal yang selama ini dikelola oleh pelaku. Akibat adanya penutupan akses jalan tersebut, ketiga tersangka lalu menggalang massa hingga akhirnya melakukan pembakaran di pos itu.

“Mereka marah karena ada pos keamanan itu mereka jadi tidak bisa masuk ke lokasi sumur. Motiviasinya ingin masuk ke lokasi karena ingin menambang minyak, saat kejadian ada sekitar puluhan bahkan sampai ratusan warga yang ikut,”kata Haisar.

Dikatakanya,,pada periatiwa itu, tak ada korban jiwa dari kejadian itu. Hanya saja, mereka kini masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pelaku untuk memburu aktor intelektual dari kerusuhan tersebut.

“ini merupakan efek dari kegiatan yang kita lakukan dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal di Muba. Kegiatan ini penting karena menyangkut lingkungan warga yang ada di sana,”jelas Hisar.

Sementara itu, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto menambahkan, ia sebelumnya telah empat kali melakukan rapat Forum Group Diskusi (FGD) dengan stakeholder dan pimpinan kepala daerah dalam rangka penertiban sumur minyak ilegal yang ada di Kabupaten Muba.

Aktivitas ilegal driling itu menurut Toni, bisa menimbukan kerusakan lingkungan bahkan ancaman keselamatan bagi masyrakat itu sendiri.

Sejauh ini, sudah ada 998 sumur minyak ilegal yang ditutup oleh polisi. Dalam operasi itu, ia tak menyangkal banyak mendapatkan penolakan dari pelaku ilegal itu sendiri.

“Kita sudah sosialisasi, mereka malah mengamuk dengan membakar pos. Aktor inteletualnya sekarang maish kita kejar,”kata Toni.

Dalam penertiban sumur minyak ilegal ini, langkah hukum merupakan tindakan terakhir yang diambil polisi. Dimana mereka mengklaim lebih mengedapankan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan minyak secara ilegal.

“Apakah ini ada oknum yang terlibat masihakan ditelusuri terkait pembakaran pos ini,”ujarnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 187 KUHP tentang orang yang sengaja menimbulkan kebakaran dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini