Beranda Sumsel MUBA Hindari Praktik Pungli, Disdikcapil Muba Undang Semua Elemen Gelar FGD

Hindari Praktik Pungli, Disdikcapil Muba Undang Semua Elemen Gelar FGD

488
0

SEKAYU | Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta menghindari praktik Pungli dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Disdukcapil Kabupaten Musi Banyuasin menggelar kegiatan Forum Diskusi Gropu dengan mengusung tema Optimalisasi dan evaluasi pelayanan offline dan online administrasi kependudukan (Menghindari Pungli) Kamia (29/8).

Kegitan yang dihadiri dari semua unsur tersebut digelar di aula kantor disdukcapil Muba dengan narasumber langsung Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riyady SH., SH MH.

Dalam Diskusi tersebut menjadi pembahasan tentang Pelayanan Administrasi kependudukan, untuk Data penduduk Semester 1 tahun 2024 mencapai 720.545 ribu jiwa. Di antaranya laki laki dan perempuan, sedangkan

Kepala dinas Disdukcapil Muba Demoon Hardian Eka Suza, S. STP,.M.Si dalam sambutanya menjelaskan, pentingnya kegiatan ini digelar bagi dinas Disdukcapil karena merupakan salah satu indikator penilaian dari Omdusman RI

“Kami merasa sangat bangga karena bapak Kejari Muba langsung biaa menyempatkan diri untuk hadir sebagai nara sumber di forum Grop Discussion (FGD),”uji ungkap Demon

Dikatakanya, dalam acara rakor di Batam beberapa waktu lalu dari kementrian dalam negeri menyampaikan bahwa di dinas capil Kabupaten se- Indonesia masih ada nya pungli di kementrian Dukcapil, artinya ini beban kami dan kami mohon nanti ada saran masukan dari peserta rapat

“tentang pelayanan kami di Disdukcapil, kemudian semester 1 tahun 2004 total penduduk Musi Banyuasin 720.542 nah terdiri dari laki-laki 369.92 sedagkan yang perempuan 356 622 terang Demoon.
ada 27 pelayanan adminduk,”terangnya.

Lanjut dia, Ada beberapa produk yang sudah familiar yang sering diberikan pelayanan diantaranya biodata mengenai KTP dan KK .

“Ada modus baru mengenani pungli yakni pungli dengan menggunakan medsos jadi kami temukan ada semacam biro jasa melalui medsos di beberapa kecamatan yang kami dapati dan ini sudah kami tindak lanjuti,”ujarnya.

Kami juga sampaikan bahwa kami wajib melapor per 2 minggu kejadian dukcapil tentang penyampaian apa kejadian yang sudah kami lakukan apabila akan ditinjau ulang untuk mendapat laporan terakhir, te.

Sementara, Kejari Muba Roy Riady S.H,. M.H menyampaikan untuk menghindari terjadinya pungli kita harus terapkan pola disiplin, contoh nya disiplin jam kerja.

“kalau bicara korupsi kita hampir sama korupsi ya ndak ada karena definisi korupsi itu adalah perbuatan buruk tercela curang semua contoh..? masuk kerja jam 08.00 pulang jam 04.00 istirahat 1 jam kalau bapak ibu jam 10.00 sampai jam 11.00 jam kerja begini definisi korupsi jadi kuncinya adalah disiplin.Hukum di bentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga ketertiban dan keadilan, yang dapat di rasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.