sekayu | Setelah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Pemerintah Kabupaten musi Banyuasin terkait upaya pegembalian uang negara dari hasil audit BPK RI.Kejaksaan Negri Musi Banyuasin melalui bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil melakukan upaya Penyelamatan keuangan negara dari sejumhlah rekanan.
Dimana sebelumnya , dua bulan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan Pemkab Muba dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muba, Kejari Muba telah mampu menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar.
“Tahun ini Dinas PUPR menyerahkan kuasa khusus ke kita sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan tahun 2018 dan 2019,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH, melalui Kasi Datun, Ellyas Mozart Z Situmorang, SH, Rabu (12/8)
Dikatakan Ellyas, setelah melakukan MoU pihaknya mengirimkan surat pemanggilan kepada seluruh rekanan yang sebelumnya menerima kelebihan bayar hasil LHP BPK RI lantaran pekerjaan kekurangan volume.
“Ada beberapa rekanan yang telah memenuhi panggilan. Hasilnya, uang negara yang telah kembali saat ini sebesar Rp 2,4 miliar berasal dari 20 rekanan. Dari jumlah rekanan itu, ada yang mengembalikan penuh, ada juga yang mencicil,” jelas dia.
Untuk rekanan yang belum memenuhi panggilan, sambung Ellyas, pihaknya akan mengirimkan surat kembali dan diharapkan para rekanan untuk kooperatif dalam pemenuhan kewajiban pengembalian uang negara.
“Rekanan belum hadir kami undang kembali. Besar harapan kami adalah itikad baik pihak rekanan, karena menjadi kewajiban mutlak untuk dikembalikan setelah adanya temuan dari BPK RI,” terang dia.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori, mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dan menyambut baik apa yang telah dilakukan Kejari Muba melalui Bidang Datun.
“Kita sangat apresiasi, dalam waktu singkat sudah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar 2,4 miliar. Harapan kita kedepan semua ini dapat selesai seluruhnya sesuai target yang ada,” tandas dia.
Sekedar informasi, jumlah total kelebihan pembayaran kepada pihak ketiga atau rekanan yang terjadi di pada Dinas PU PR Muba yakni sebesar Rp 19 miliar dari 130 paket pekerjaan. Hal itu berdasarkan hasil laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumsel tahun 2019 dan 2018.
Sementara,Kepala dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Herman Mayori ST. MT mengucapakan terima kasih kepada pihak rekanan yang sudah kooperatif atas pengembalian kelebihan bayar ke pihak kejaksaan Negri Musi Banyuasin
“Alhamdulillah, Kami juga ucapakan terima kasih kepada pihak rekanan yang sudah kooperatif telah mengembalikan kelebihan uang ke pihak kejaksaan
tentunya uang yang dikembalikan tersebut nantinya akan dikembalikan ke kas Daerah,”singkatnya.