SEKAYU | Andika (29) warga Jalan Merdeka Lingkungan I Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin terpaksa harus mendekam di jeruji besi lantaran didapati membawa narkotika jenis shabu -shabu yang di simpan di dalam bola lampu led yang dibawanya.
Penagkapan itu berawal, saat sat lantas polres Muba melakukan kegiatan Strong Point di Jalan Bupati Oesman Tugu Bintang, Kelurahan Serasan Jaya, Selasa (29/9) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya SH SIK melalui Kasatlantas, AKP Candra Kirana SIK membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan tersangka yang diduga adalah seorang pengedar tersebut adalah ketika anggota sedang melakukan giat pengaturan Strong Point Siang, tepatnya di jalan Bupati Oesman Tugu Adipura.
Lalu melihat tersangka mengendarai sepeda motor tidak menggunakan helm melaju dari arah pendopoan ke arah Tugu Adipura, oleh anggota memberhentikan pengendara sepeda Motor tersebut. “Ketika anggota lagi giat, lewat tersangka tidak memakai helm. Maka kita berhentikan, ” katanya.
Setelah diberhentikan, lanjut dia, berhenti di kiri jalan, dan saat anggota akan memeriksa pengendara tersebut, melihat pengendara tersebut memegang bola lampu emergency LED. Namun, anggota melihat pengendara tersebut menunjukkan tingkah laku yang mencurigakan.
“Oleh anggota lain bola lampu yang dipegangnya itu diperiksa, anggota melihat ada bungkusan kecil. Melihat itu tersangka hendak melarikan diri, oleh petugas diberikan tembakan peringatan, akhirnya tersangka berhasil diamankan, ” bebernya.
Selanjutnya, tersangka disuruh tiarap dan memeriksa bungkusan kecil itu, ternyata Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 17 paket kecil siap edar. “Andika pun kita tahan dan di serahkan ke Satres Narkoba Polres Muba, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya