Sumselnews.co.id|Muba- Tim Gabungan dari intelijen yustisi dan tindak pidana khusus kejaksaan negeri Musi Banyuasin Muba mendantangi kantor dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Muba kamis (25/5).
Tim Kejaksaan nampak terlihat langsung dipimpin oleh Kasih Intel, Rizky Ramdhani SH, dan Kasi Pidana Khusus (Pidsus), M Ariansyah Putra SH MH.
Kedatangan tim langsung menuju ruangan kepala Dinas Perkim Musi Banyuasin
Informasi dihimpun, bahwa Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin ini untuk melakukan penggeledahan beberapa ruangan di Dinas Perkim Muba.
Usai dari ruang kepala Dinas Perkim Muba, tim Kejaksaan Negeri Muba menuju keruangan Subbag Keuangan dan Aset, kemudian ruangan Arsip dan Dokumen, ruang Bidang PSPAMPL.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Romi Rojali SH MM, melalui kasi Intel Kejaksaan Negeri Muba, Rizky Rhamdani SH, saat dikonfirmasi, mengatakan, hanya mendatangi saja. “Nanti ya sabar, akan kita sampaikan,” singkatnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin tengah menangani dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berada di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim).
Dugaan itu terkait pekerjaan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat dengan pagu anggaran senilai Rp 7.905.695.000, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanda Daerah (APBD) tahun anggaran 2021.
Lalu pembangunan instalasi pengolahan air bersih kapasitas 30 literdetik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Kecamatan Babat Supat dengan anggaran senilai Rp 8.300.066.000.
Dari dua kegiatan itu, ditemukan fakta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah Bidang Infrastruktur pada Pemkab Muba dan Instansi terkait lainnya di Sekayu Nomor 04/LHP/XVIII PLG/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Ditemukan, pada kegiatan pertama terdapat kekurangan volume pekerjaan pengadaan pipa, pemasangan pipa serta pengetesan pipa PVS sebesar Rp 306.278.880.
Serta pekerjaan dengan nilai Rp 8.300.066.000 berdasarkan laporah hasil pemeriksaan Nomor 04/LHP/XVIII.PLG/01/2022 senilai Rp. 108.480.167,57, dan item2 pekerjaan mekanikal elektrikal yang belum di kerjakaan senilai Rp 852.158.000.
“Benar kita saat ini melakukan penggeledahan di Dinas Perkim, dari Pidsus dan Intelejen, ” kata Kejari Muba Romy Rozali SH melalui Kasi Intelejen, Rizky Ramdhani SH dikantor Dinas Perkim Muba, Kamis 25 Mei 2023.
Dia menjelaskan, bahwa telah melakukan pemanggilan kepada PPTK, PPA dan PA untuk meminta keterangan terkait dua kegiatan itu.
Dan juga, untuk memastikan kerugian negara saat ini telah dilakukan penghitungan ulang kembali dengan melibatkan pihak Inspektorat.
“Kalau hasil dari LHP BPK untuk dua kegiatan itu ada kerugian negara lebih kurang Rp 1,1 Miliar. Nah, kita pastikan lagi makanya di hitung ulang, ” tandasnya.






