SEKAYU | Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor plt Kadis PMD Muba Ricard Cahyadi terkait dugaan kasus korupsi aplikasi Santan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba Rabu (31/7).
Dari pantaun awak media di lapangan, Kejari Muba menurunkan empat tim untuk memeriksa sejumlah lokasi. Tim pertama menggeledah kantor Dinas PMD, khususnya tiga ruangan yaitu ruang RC, MZ, dan RD. Tim kedua memeriksa rumah dinas yang ditempati RC selaku Kepala Dinas PMD, yang terletak di Kompleks Praja Mukti, Kelurahan Balai Agung, Sekayu.
Sementara itu, tim ketiga memeriksa rumah pribadi milik MZ yang berlokasi di Kelurahan Balai Agung, Sekayu dan tim empat di ruangan staf ahli bupati muba.
Dalam penggeledahan tersebut di kantor PMD, petugas menyita tiga unit handphone milik RC, MZ, dan seorang tenaga honorer, serta satu unit laptop milik MZ, dan berkas dokumen terkait aplikasi Santan.
Petugas menyita uang tunai sebesar Rp 130 juta yang disimpan dalam kotak sepatu di kamar RC, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk handphone.
Kepala seksi pidana khusus kejari muba M. Fadli Hbibi, SH mengatakan jika penggeldahan ini terkait duagaan kasus korupsi pengadaan aplikasi SANTAN, tahun anggaran rahun 2021.
” Yang mana kami mencari bukti bukti terkait dengan adanya dugaan tindak pdana korupsi pengadaan aplikasi santan pada desa Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggran 2021.” Jelas Fadli.
Sejauh ini, Kejari Muba telah menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait pengadaan aplikasi Santan di Dinas PMD Muba dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dimana pada Tahun 2021, terdapat kegiatan pada setiap Desa di Kabupaten Muba berupa pengadaan Aplikasi SANTAN (Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa) yg dilaksanaan pekerjaan Sistem Aplikasi tersebut oleh pihak ke-3 melalui sistem Penawaran dari CV. MP berupa Sistem aplikasi Nomor Tanah Desa dan Sistem Informasi Desa, yang mana tiap-tiap desa telah menganggarkan dana sebesar Rp. 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) menggunakan dana yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (APBD) yang dalam mekansime Penganggarannya patut diduga telah diatur oleh Oknum dari pihak DPMD Kab. Muba.
Yang mana dalam pelaksanaannya tidak dilakukan sosialisasi secara berkala atau berlanjut kepada masyarakat desa serta tidak dilakukan supervisi dari pihak DPMD Kab. Muba, sehingga Aplikasi tersebut tidak memiliki nilai manfaat alias zonk, serta terdapat indikasi adanya modus monopoli oleh Pihak atau penyedia dan pihak DPMD Kab. Musi Banyuasin terhadap Kegiatan Pembuatan Aplikasi SANTAN tersebut.
Sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu, Kejari Muba terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.