Beranda Sumsel MUBA Gelar Operasi Yustisi, Belasan Pengendara Terjaring Razia SAT POL PP Muba Tidak...

Gelar Operasi Yustisi, Belasan Pengendara Terjaring Razia SAT POL PP Muba Tidak Gunakan Masker

115
0

SEKAYU | Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus Corona Virus Disease – 19 (Covid-19) di daerah yang dipimpinnya. Kebijakan regulasi hukum pun dikeluarkan oleh Bupati Musi Banyuasin dengan mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat Yang Sehat, Disiplin dan Produktif di Era Kebiasan Baru Covid-19 di Kabupaten Musi Banyuasin, perlu diketahui bahwa Peraturan Kepala Daerah tersebut (Perbup) merupakan regulasi turunan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI, Polri dan Tim Terpadu Satgas Covid-19 Kabupaten Muba terus melakukan upaya humanis dan persuasif kepada masyarakat yakni melakukan pembagian masker dan sosialisasi protokol kesehatan cegah Covid-19 dan upaya tindakan tegas berupa pemberlakuan hukuman kepada para pelanggar protokol kesehatan terutama tidak memakai masker dan membuat kerumunan yang dapat berpotensi penyebaran Covid-19.

KaSatpol PP Muba bersama anggota Polres Muba menggelar Operasi Yustisi di Depan Fasilitas Umum Kesehatan RSUD Sekayu, jalan Kolonel Wahid Udin. Kamis, (17/09). Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI melalui Kebid Penegakan Perda Indita Purnama S Sos MM didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik S IP, dan Kabid Hubungan Antar Lembaga Arafik SH serta menerjunkan personil gabungan ASN Pol PP dan Non ASN Pol PP. Operasi ini menyasar terhadap para pengguna jalan dan pengendara mobil/motor yang tidak memakai masker. Selama sekitar dua jam operasi yustisi dilakukan, Setidaknya, kurang lebih 10 orang terjaring oleh petugas lantaran tidak memakai masker dan telah melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19.

“Sekitar 10 orang terjaring oleh petugas, namun hukuman yang diberlakukan masih berupa tindakan hukuman sosial dan disiplin, belum diberlakukan tindakan hukuman sanksi denda karena masih tahap sosialiasi. Hukuman sosial dan disiplin yang diberikan berupa tindakan yang bermanfaat bagi mereka, seperti menyanyikan lagu wajib nasional, membacakan Pancasila yang mana itu dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme dan tindakan push-up untuk menyehatkan badan.” ungkap Kasat Pol PP Muba Haryadi SE M SI melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Taufik S IP, kamis (17/9).

Dikatakanya, Operasi yustisi digelar untuk menegakkan Perkada yang telah dikeluarkan oleh Bupati Muba, sekaligus menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi dan melaksanakan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19,

” diharapkan operasi ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih mengabaikan protokol kesehatan. Jangan memakai masker karena takut dirazia oleh petugas, akan tetapi pakailah masker kerena takut tertular dari virus Covid-19 ini.” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini