MUBA  

Fitra Sumsel: Perpres No 104 Tahun 2021 Menciderai Pemerintah Desa di Indonesia.

Sumselnews.co.id|Sekayu Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) lembaga yang konsen terhadap kebijakan penggunaan anggaran negara menyebut dengan telah diterbitnya Peraturan Presiden No 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2022, sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 4 Dinilai telah menciderai Pemerintah Desa di Indonesia.

“Banyak pemerintah desa yang ada di indonesia, resah dengan aturan telah diterbitkanya, perpres nomor 1 tahun 202,2 dikhawatirkan pada implementasinya nanti menimbulkan polemik di tengah masyarakat,”ungkap kordinator Fitra Sumsel Nunik Handayani,selasa (14/12)

Nunik menyebut, pihaknya telah melakuka kajian dan analisa, terhadap perpres nomor 104 tahun 2021 yang telah diterbitikan, jika dilihat pada point pasal 5 ayat 4 yang telah menyebabkan kontadiksi pada pemerintahan desa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan anggaranya.

Yakni, Program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 2O% (dua puluh persen), dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan Program sektor prioritas lainnya.

“Artinya bahwa pemerintah pusat telah mengintervensi penggunaan dana desa, dengan telah menetapkan penggunaan dana desa sebesar 68% untuk atas nama perlindungan sosial, ketahanan pangan dan penanganan covid-19, sisanya sebesar 32% yang menjadi kewenangan desa untuk mengelolanya,”teranganya.

Lanjut dia, dengan komposisi itu, tentulah sangat rawan menimbulkan konflik antara Pemerintah Desa dengan masyarakatnya. Selain itu pengaturan penggunaan Dana Desa pada pasal tersebut juga telah melampaui kewenangan dan berbenturan dengan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014 dan perubahan Dana Desa yg bersumber dari APBN.

Baca Juga  Kemenkes RI Optimistis Muba Bisa Bebas Malaria

“Perpres yang telah diterbikan, bertentangan dengan Undang undang Desa, serta telah mencederai kewenangan desa dan prinsip musyawarah desa. Karena untuk menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa, maka Pemerintah Desa harus melakukan musyawarah bersama dengan masyarakat desa.,”

Padahal, semua telah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 pada pasal 80 ayat 3 dan 4 yang berbunyi
ayat 3, Musyawarah perencanaan Pembangunan Desa menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Sementara, pada ayat 4, Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa.

“Untuk itu, sebelum terjadi konflik yang lebih besar antara Pemerintah Desa dengan masyarakatnya, sebaiknya Presiden Jokowi harus segera mencabut dan membatalkan Peraturan Presiden No 104 tahun 2021 tersebut,”imbuhnya.

Sementara, terkait adanya perpres nomor 104 tahun 2021 yang telah diterbitkan menjadi keresahan para kepala desa yang ada di Kabupaten Muba, pasalnya jika dalam penyaluran Dana Desa dengan mentapakan persentase 40 persen sesuai isi dalam pasal perpres tersebut dipastikan akan menggangu seluruh program yang telah di musyawarahkan pemerintah desa.

“Dengan adanya perpres ini justru menghilangkan hak otonomi desa, jadi bagi desa yang hendak membangun seperti infrastruktur dan lainya,”Ungkap Kepala desa Pengaturan Kecamataan Batang Hari leko Andri Sp.d

Dirinya menyebut, jadi dari hasil musyawarah RKP pemerintah desa dengan masyarakat dengan BPD LPM , seolah-olah hilang begitu saja, yang pasti masyarakat akan kecewa. Masyarakat masih banyak yang awam jika kewenangan desa itu harus juga mengacu ke peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Minta Dinas PUPR Muba Gercep Tanggapi Laporan Warga

Contoh seperti Desa pengaturan, Andri menyebut jika mengacu pada perpres minimal 40 persen bisa-bisa warga yang berstatus ASN pun ikut mendapatkan, sementara warga desa kami yang menerima itu sedikit. Untuk desa pengaturan sendiri jika menggunakan pola maksimal masyarakat yang menerima bantuan sekitar 150 warga.

“Belum lagi Nantinya juga mengatur nominal bantuan dipastikan tidak akan bisa mencapai 40 persen.Dari itu kami kami berharap agar peraturan presiden nomor 104 tahun 2021 ini untuk dikaji ulang atau direvisi agar tidak menimbulkan polemik nantinya,”tandasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat desa (PMD) Ricard Cahyadi AP ketika dikonfirmasi terkait telah diterbitkannya Perpres nomor 104 tahun 2021 yang saat menjadi perusahaan para kepala desa, mengatakan terkait perpres tersebut hingga saat ini masih belum ada keputusan yang jelas.

“Saat ini perpres itu masih belum ada keputusan dan masih tarik ulur, yang jelas kemungkinan besar perpres itu tidak terjadi perubahan karena perubahan itu masih menjadi polemik,”singkatnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *