Sumselnews.co.id|Muba- Hingga periode bulan Juni tahun 2024 ternyata masih banyak piutang atau tunggakan pelanggan perusahaan daerah Air Minum (PDAM) Tirta Randik yang belum membayar kewajiban sebagai pelanggan. Tercatat hingga juni 2024 tunggakan pelanggan PDAM tirta Randik Mencapai 9,1 Milyar.
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengungkapkan tercatat hingga juni 2024 tunggakan piutang pelanggan kepada PDAM Tirta Randik yakni Sebesar 9,1 Milyar, Namun Angka tunggakan tersebut sedikit menurun jika dibandingkan pada bulan Mei 2024 yang nilainya mencapai 9,8 Milyar.
“Jadi, secara Keseluruhan ada sekitar 69563 pelanggan yang masih menunggak pembayaran.Jumlah pelanggan ini tersebar di 50 unit pelayanan PDAM se-Kabupaten Muba,” Kata Azmi saat ditemui awak media, Jumat (5/7).
Dikatakanya, saat ini upaya- upaya untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak terus berkurang dari setiap bulannya.
“Jadi, kita di setiap unit ada tim penagihan mereka inilah yang bergerak melakukan penagihan. Untuk tnggakan terbanyak yakni pelanggan rumah tangga,” terangnya.
Selain itu, Azmy menambahkan pihaknya juga sudah melakukan MOU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muba Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya langkah pendampingan untuk proses penagihan tunggakan bagi pelanggan.
“Untuk sanksi berat pelanggan apabila sudah melalui pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada pelanggan Atau menunggak lebih dari 3 bulan kita akan melakukan pemutusan, Namun apabila pelanggan beritikad baik untuk membayar tunggakan tersebut secara bertahap kami masih berikan kelonggaran,”imbuhnya.