Sumselnews.co.id Lahat || jajaran Polsek Kota Agung telah berhasil ungkap kasus Pencurian hewan ternak berdasarkan Laporan Polisi LPB/01/I/2026/POLSEK KOTA AGUNG/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 03 Januari 2026. Di TKP Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab. Lahat.
Korban bernama KAPSIN BIN SABARUDIN (ALM) 47 Tahun
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Dws Alias D bersama Ras Alias Y
-. 2 (dua) ekor sapi jenis kelamin betina warna merah bata;
-, 1 (satu) ekor sapi jenis kelamin jantan warna merah bata;
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK.MIK Yang diwakili Kasubsi Humas Polres lahat Aiptu Liespono SH Menuturkan Bahwa KRONOLOGIS KEJADIAN : Pada hari Sabtu, tanggal 03 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat telah terjadi Tindak pidana pencurian berupa 3 (tiga) ekor Sapi.
Dari tiga ekor sapi dua ekor milik KAPSIN Bin SAPARUDIN (Alm) dan satu ekor sapi milik WANDRA. Bermula pada saat anak pelapor NOPITA Binti KAPSIN menghubungi melalui Handphone dan mengatakan “BAK, SAPI KITE LA NYEBRANG KE SDN 05” lalu pelapor langsung menuju kelokasi sapi tersebut dan mencarinya akan tetapi sapi tersebut sudah tidak ditemukan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.” Ucapnya
Aiptu Liespono SH mengatakan bahwa KRONOLOGIS PENANGKAPAN Tersangka Setelah mendapatkan laporan dari korban, polsek Kota Agung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat Bukti.
Pada hari Kamis, tanggal 08 Januari 2026 sekira jam 17.00 Wib Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA,SH, bersama Kanit Reskrim Polsek Kota Agung AIPDA YULIAWANTORO, SH dan Anggota Polsek Kota Agung melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.
Selanjutnya Kapolsek Kota Agung bersama anggota langsung menuju ke lokasi di rumah tersangka DWS aLias D di Desa Tanjung Raya Kec.Tanjung Tebat Kab.Lahat untuk melakukan penangkapan,
“Setelah itu melakukan pengembangan sekitar jam 17.30 Wib anggota menuju ke pondok kopi Dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka lagi yaitu RAS alias Y. kedua tersangka dibawa dan diamankan ke Kantor Polsek Kota Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Tutupnya (Agustin)

