Beranda Sumsel MUBA Dorong Implementasi PP 39 Tahun 2020, PPDI Muba Kunjungi Pengadilan Negri Sekayu

Dorong Implementasi PP 39 Tahun 2020, PPDI Muba Kunjungi Pengadilan Negri Sekayu

262
0

Mendorong implementasinya peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan pengurus perkumpulan penyandang disabilitas indonesia (PPDI) Kabupaten Musi Banyuasin melakukan kunjungan ke pengadilan negeri Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin.

Ketua PPDI Kabupaten Musi Banyuasin Dewi Harni didampingi wakil ketua Aswandi SE mengatakan kunjungan ke Pengadilan Negeri Sekayu dalam rangka mensosialisasikan dan mendorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak pengadilan negeri Sekayu yang telah menerima kunjungan kami dari PPDI, tak lain kunjungan yang kami lakukan untuk mendorong implementasi peraturan pemerintah untuk mewujudkan Pengadilan Negeri Sekayu pengadilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas,” ungkap Dewi Usai beraudiensi di pengadilan negeri Sekayu, Selasa (15/12).

Dikatakan Dewi, kami dari organisasi ppdi setelah menyampaikan masukan – masukan yang berkaitan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020 diantaranya tentang fasilitas sarana dan prasarana. Meski belum semuanya maksimal, saran dan prasarana yang ada saat ini kami mengapresiasi komitmen Pengadilan Negeri Sekayu.

Kami juga menyampaikan, kedepan jika ada penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum pada saat berproses di pengadilan, berharap agar apa yang menjadi hak-hak penyandang disabilitas benar-benar diakomodir.

PPDI Kabupaten Musi banyuasin yang merupakan organisasi menaungi para penyandang disabilitas sangat mengapresiasi komitmen Pengadilan Negeri Sekayu untuk mewujudkan pengadilan yang ramah terhadap disabilitas.

” Masih banyak penyandang disabilitas yang awam bahkan belum paham terhadap apa yang menjadi hak penyandang disabilitas dalam proses peradilan.Dari itu kami dengan sangat terbuka apabila dibutuhkan pada saat proses peradilan di pengadilan siap membantu apa yang menjadi keperluan pada saat proses hukum berjalan,”terangnya.

Lanjutnya, berkaitan dengan peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2020, dalam proses peradilan tidak hanya melibatkan pengadilan namun banyak melibatkan instansi lainnya seperti dari pihak kepolisian kejaksaan.

Sebelumnya, PPDI Kabupaten Musi Banyuasin juga sudah melakukan kunjungan juga ke beberapa instansi lainya yang berkaitan dengan PP Tersebut diantaranya lapas II B Sekayu.

“Alhamdulillah untuk lapas II B Sekayu, bentuk sarana dan prasarana yang disiapkan bagi warga binaan penyandang disabilitas sudah ada seperti alat bantu kursi roda tongkat dan lainnya. Saat ini lapas II Sekayu
Secara bertahap menyiapkan kan kamar khusus bagi warga binaan penyandang disabilitas,”tukasya.

Sementara itu, juru bicara pengadilan negeri Sekayu Arief Herdiyanto Kusumo SH MH diddampingi Sekertaris PN Sekayu Ressy Mirliana Sari dan Sahruri S.Kom mengucapkan terima kasih atas kunjungan rekan – rekan dari organisasi yang menaungi penyandang disabilitas PPDI kabuapten Musi Banyuasin.

“Alhamdulillah, hari kita bisa berdiskusi bersama rekan-rekan dari PPDI Kabupaten Muba. Dimana diskusi yang kita bahas tadi berkaitan dengan pelayanan bagi teman -teman penyandang Disabilitas dalam proses peradilan. Mudah-mudahan dari pertemuan awal ini kedepan anatara Pengadilan Negri Sekayu dengan PPDI dapat bergerak bersama agar lebih memaksimalkan lagi standar Pelayanan bagi teman-teman penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang sebelumnya sudah beberapa hal disiapkan oleh PN Sekayu seperti parkir dan jalur difabel serta toilet khusus difabel,”imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini