MUBA  

Dinilai Pemborosan Anggaran, Evaluasi Kembali Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Muba

Sumselnews.co.id|Muba- Forum Indonesia untuk transparansi anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) lembaga yang konsen terhadap kebijakan penggunaan anggaran negara meminta pihak berwenang BPK serta Sekertariat DPRD Muba untuk mengkaji ulang besaran anggaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD Muba.

Koordinator Fitra Sumsel, Nuniek Handayani menilai anggaran tunjangan perumahan yang ditetapkan dalam perbub nomor 94 tahun 2020 sebesar 22 juta setiap bulanya terlalu besar dan ini tentu akan berdampak terhadap pemborosan anggaran.

“Jika kita kaji anggaran setiap bulanya anggota DPRD Muba menerima sebesar Rp 22.0000.0000, jika dikalikan 12 dalam satu tahun artinya anggaran satu orang anggota dewan yakni sebesar 264 juta apakah ini telah sesuai dengan acuan atau aturan dalam menentukan satuan harga untuk tunjagan perumahan. Seperti apa sih rumah yang disewa dalam satu tahun 264 juta ,”ungkap Nuniek, Jumat (2/2)

Dalam menentukan pagu anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD,nunik menyebut secara aturan jelas mentukan satuan harga sewa harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah
negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“asas kewajaran dimana besaran tunjangan perumahan dimaksud tidak lebih besar dari harga sewa rumah yang berlaku umum untuk jenis rumah berdasarkan standar fisik/konstruksi yang ditetapkan dengan mempertimbangkan standar fisik/konstruksi dan lokasi bangunan rumah yang layak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.,”terangnya.

Tidak hanya itu, asas rasionalitas harus menjadi acuan dimana besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah Negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, telepon dan sejenisnya, serta standar luas bangunan dan lahan rumah negara yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga  Dodi Reza Percepat Operasional Bandara Pangeran Abdul Hamid

Nunik menerangkan, Untuk mendapatkan besaran nilai maksimal sewa rumah bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, Pemerintah Daerah dapat menggunakan formula perhitungan sewa rumah dan sewa bangunan melalui formula perhitungan sewa tanah dan bangunan (Stb) sebagaimana ditetapkan pada lampiran IIA Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 .

Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara, yang dijabarkan sebagai berikut:Stb = (3,33% x Lt x Nilai tanah) +( 6,64% x Lb x Hs x Nsb)Keterangan :Stb = sewa tanah dan bangunan per tahun3,33% = faktor penyesuaian sewa tanah (%)Lt = luas tanah (dalam m2)Nt = Nilai tanah berdasarkan hasil penilaian dengan estimasi terendah menggunakan NJOP (per m2)6,64% = faktor penyesuaian sewa bangunan (%)Lb = luas lantai bangunan (m2)Hs = Harga satuan bangunan standar dalam keadaan baru (Rp/m2)Nsb = nilai sisa bangunan (%)19.

“Sekarang, untuk ukuran sewa rumah dengan nilai anggaran Rp 264 juta dalam satu tahun seperti apa sih kondisi rumah tersebut, dan apakah sewa rumah diwilayah kabupaten Muba ada yang dalam satu tahunya mencapai Rp 200 juta, ini yang dikatakan pemborosan anggaran. Untuk itu kita akan terkirim surat kepada pihak berwenang untuk meninjau ulang pagu anggaran tunjangan perumahan anggota DPRD Muba.Tidak hanya itu, beberapa tunjangan lainya seperti tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi juga harus di evaluasi.,”imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *