MUBA  

Dilaporkan Ke Kejati Sumsel, Atas  Dugaan Korupsi Terkait Pencairan Proyek RSUD Sekayu, Ini Penjelasan Kuasa BUD Pemkab Muba

Sumselnews.co.id|Muba- Dikutip dari media online MATTANEWS.CO tayang (31/1/2023) terkait dugaan korupsi

Pencairan Dana Termin ke 6 mega proyek pembagunan gedung RSUD Sekayu oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dilaporkan oleh Alamsyah Hanafiah SH MH atas dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas tagihan terakhir Termin ke 6 pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 22 miliar 668 juta lebih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang diduga dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Ariyanto dan Joko Adi Wibowo, selaku Direktur Utama PT. Citra Prasasti Konsorindo selaku Penerima Anggaran.

 

Direspon langsung oleh Ariyanto selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Muba, kepada awak media Kamis (2/2) menjelaskan bahwan dirinya sebagai Kuasa BUD Kabupaten Muba, melakukan pencairan dana Nomor:0010/RSUD/01.01/LG/2022 tertanggal 23 April 2022 dengan nilai 22 miliar lebih untuk pembayara Termin ke 6 untuk pembayaran pembangunan RSUD Sekayu sudah dilakukan sesaui dengan prosedur.

“Terkait pembayaran termin ke 6 kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo (PT.CPK) ada beberap hal yang harus diketahui pembayaran Termin ke 6 (terakhir) sebesar Rp 22 miliar lebih, dilaksanakan ke rekening Bank Mandiri nomor rekening 167-00-0096112-7 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo, dimana untuk pembayaran termin-termin sebelumnya dilaksanakan ke rekening Bank BRI nomor rekening 0059-01-004070-30-5 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo.,”ungkap Ariyanto.

Dikatakanya, pembayaran termin terakhir dilaksanakan ke rekening Bank Mandiri sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang disampaikan oleh Direktur RSUD Sekayu dan Surat Pemberitahuan Perubahan Rekening Pembayaran pada PT. Citra Prasasti Konsorindo Nomor 445/685/RS/IV/2022 tanggal 25 April 2022 yang menjelaskan bahwa rekening Bank BRI nomor rekening 0059-01-004070-30-5 atas nama PT. Citra Prasasti Konsorindo telah ditutup oleh pihak Bank BRI berdasarkan surat dari PT. BRI Tbk Nomor : 6703-KPDHN/12/2021 tanggal 10 Desember 2021.

Baca Juga  Ajak PKK Desa Tingkatkan Peran Dukung Program Pemerintah

“Berdasarkan SPM dan dokumen pendukung lainnya, maka diterbitkan surat perintah pencairan dana (SP2D) untuk mencairkan dana kepada PT. Citra Prasasti Konsorindo. Sesuai Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 260 Tahun 2021 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah pada huruf D bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD) Mempunyai tugas menerbitkan SP2D, dalam PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah diatur juga bahwa salah satu tugas Kuasa BUD adalah menerbitkan SP2D mengenai Fungsi BPKAD selaku BUD/Kuasa BUD dalam menerbitkan SP2D adalah sebagai kasir yang melaksanakan pencairan dana. Sementara verifikasi berkas dokumen terhadap kebenaran formal dan materil berada di RSUD Sekayu selaku Pengguna Anggaran,”terangnya.

Pada Prinsipnya,lanjut dia pencairan dilakukan berdasarkan SPM yang disampaikan oleh pihak RSUD Sekayu, sementara untuk Fungsi verifikasi SPM dilakukan oleh PPSPM RSUD dan pejabat penatausahaan keuangan.

Dirinya menyebut, dalam proses pencairan Ada satu surat yang menerangkan bahwa adnaya penutupan rekening sebelumnya dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT. Citra Prasasti Konsorindo, tentang pemberhentian Yulianty sebagai Direktur Cabang Palembang dan Pencabutan PT. Citra Prasasti Konsorindo cabang Palembang sesuai dengan Akta Notaris Nomor:86 tanggal 23 Oktober 2020 dan disertakan surat pemberitahuan penutupan rekening perusahaan cabang Palembang.

“terkait surat tersebut, bisa langsung dikonfirmasi ke RSUD Sekayu. Berkas lengkap semua ada di RSUD selaku fungsi yangg memerintahkan proses pembayaran,” singkatnya.

Sekedar informasi, Sebelumnya Alamsyah Hanafiah SH MH melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas tagihan terakhir Termin ke 6 pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 22 miliar 668 juta lebih ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, yang diduga dilakukan oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Baca Juga  Syiar Safari Ramadhan 1443 H, Plt Bupati Beni : Muba Miliki Bonus Demografi Potensi Cepat Maju dan Berkembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *