
MUBA | Penemuan jasad Indra Mualana (49) warga Desa Jud I Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ditemukan tidak bernyawa di jembatan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman, pada Jumat 17 Maret 2023, akhirnya terungkap setelah pihak unit reskrim Polsek Sanga Desa, dan Polsek Babat Toman serta Reskrim Polres Musi Banyuasin melakukan penangkapan.
Korban Indra Mualana (49) warga Desa Jud II Kecamatan Sanga Desa, ternyata dibunuh oleh anak kandung dan menantunya bahkan sang istrinya.
Bagaimana kronologisnya ? Diketahui, sang istri korban, mengaku dihadapan petugas, sakit hati karena sering dimarahi suami, seorang wanita bernama Neni Triana (48) warga asal Desa Jud II, Kecamatan Sanga Desa, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, tega membunuh suaminya sendiri dengan dibantu anak kandungnya serta menantunya, saat sang suami tengah tertidur pulas.
Korban bernama Indra Maulana (49) tewas setelah dirinya dibacok oleh menantunya nernama Ferdi Julianto (25) saat tengah berada ditempat tidur.
Awalnya, korban sering marah-marah terhadap istrinya sehingga sang istri atau tersangka utama mengajak anak serta menantunya untuk membunuh suaminya saat suaminya tengah tidur.
Malam yang direncanakan korban tidur dengan istrinya, kemudian sang istri memanggil anaknya bernama Fransiska (25) serta menantunya.
Istri serta anaknya memegangi tangan korban, kemudian menantunya, membacok leher serta beberapa tubuh korban hingga korban tewas.
Usai menghabisi nyawa suaminya ketiga pelaku kemudian membuang jasad korban ke bawah jembatan di kawasan Desa Mangun Jaya.
Kapolres Musi Banyuasin, AKBP Siswandi SIK SH MH, melalui Kabag Ops M Ali, dan Didampingi Kasi Humas AKP Susianto, mengatakan, ketiga pelaku adalah istri, anak, serta menantu korban. Para pelaku mengaku sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
“Pelaku menghabisi nyawa korban saat korban tengah tertidur, istri dan anak perempuan korban memegangi tangan korban, sementara menantu korban membacok tubuh korban, hingga korban tewas. Mayat korban kemudian dibuang ke bawah jembatan, dengan menggunakan mobil,” jelasnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Ketiga pelaku diancam dengan dengan pasal pembunuhan berencana yakni 340 KUHP junto pasal 338 KUHP dan diancam hukuman seumur hidup.






