Sumselnews.co.id|Muba- Buronan dalam kasus tindak pidana korupsi yang merupakan mantan Bendahara di Kantor Kecamatan Lalan Endang Waskito (42) berhasil diciduk tim gabungan. Tim Tabur dari Intelijen Kejaksaan Agung, bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejari Musi Banyuasin dibantu Kejari Padang Sidempuan, berhasil diamanakan, Rabu (16/11) sekitar pukul 20.00 WIB.
Endang yang sudah berstatus telah dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Muba ini ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi penggelapan gaji dan TPP bulan Januari hingga Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap dua puluh orang ASN pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Muba dengan kerugian Rp264 juta.
Penangkapan dilakukan di tempat persembunyian tersangka yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156, Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Benar sudah diamankan, saat ini dalam perjalanan ke Sumsel,” ujar Kajari Muba Marcos MM Simare-Mare melalui Kasi Intelijen Rizki Hamdani, Kamis (17/11)
Terpisah, Sekretaris BKPSDM Muba Rudianto dikonfirmasi mengatakan bahwa Endang Waskito saat ini sudah tidak lagi berstatus ASN di Kabupaten Musi Banyuasin. Dikatakannya, Endang sudah dipecat sejak tahun 2018 silam.
“Dia melakukan pelanggaran disiplin karena tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari kerja secara berturut-turut,” kata Rudi.
Terkait kasus korupsi yang bersangkutan, Rudi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak aparat penegak hukum. “Apalagi statusnya juga bukan ASN lagi,” tandas dia.







Your point of view caught my eye and was very interesting. Thanks. I have a question for you. https://www.binance.info/cs/register?ref=OMM3XK51