SumselNews.co.id PALI | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan, memutuskan bahwa laporan dugaan pelanggaran kampanye secara Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) paslon nomor 2, Heri Amalindo – Soemarjono (Hero) pada Pilkada PALI, 9 Desember 2020 tidak dapat dilanjutkan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Iin Irwanto, Ketua Bawaslu Provinsi Sumsel saat dihubungi media ini, Selasa (27/10/2020).
Lebih lanjut, Iin Irwanto juga mengungkapkan bahwa alasan tidak dapat dilanjutkannya laporan yang dilakukan oleh kuasa hukum paslon nomor 1, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi.
“Laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat,” tukasnya.
Ditambahkan oleh Junaidi, komisioner Bawaslu Provinsi Sumsel bahwa hasil sidang yang dilakukan hari ini salahsatu pembahasannya mengenai laporan dugaan pelanggaran kampanye paslon nomor 2 pada Pilkada PALI.
“Sudah diputuskan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan,” singkatnya. ( Rn )