Atasi Persoalan kredit macet pada nasabah
SEKAYU | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).Tbk Kantor Cabang Sekayu melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,selasa (11/8).
Kepala Cabang BRI Sekayu, Elizabeth Primasari, mengatakan, kerjasama dengan Kejari Muba merupakan tindak lanjut apa yang sebelumnya dilakukan ditingkat pusat. Dimana terdapat dua hal dalam kejasama itu yakni tentang jasa layanan perbankan dan penanganan hukum dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
“Bantuan permasalahan hukum atau tindakan hukum lainnya dari Jaksa Pengacara Negara (JPN). Bisa masalah internal dan eksternal, tergantung dengan kebutuhan,” ungkap Elizabeth usia dibincangi penandatanganan MoU, di Kejari Muba.
Salah satu fokus kejasama yang dilakukan pihaknya, sambung Elizabeth, yakni permasalahan soal kredit karena terdapat sejumlah nasabah membandel tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.
“Kita ini mengelola pinjaman se – Muba itu sebesar Rp 1,4 triliun dengan jumlah nasabah mencapai 22.000. Meski masih dalam kategori baik, tapi ada nasabah yang kreditnya macet,” jelas dia.
Diakui Elizabeth, pihaknya membidik nasabah yang memiliki pinjaman kredit macet, namun memiliki kemampuan untuk membayar. Dimana tunggakan nasabah yang lebih dari 270 hari dikategorikan kredit macet.
“Kalau masalah COVID – 19 kita sudah lakukan restrukturisasi dan penilaian terhadap 18.000 nasabah. 4.000 nasabah lainnya masih berjalan normal. Ada nasabah yang masih usaha, namun tidak mau membayar dengan berbagai alasan. Ini yang harus diselesaikan, karena kita ini mengelola uang negara,” beber dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Suyanto SH, mengatakan, setelah dilakukannya penandatanganan, apabila ada permasalahan keperdataan dan tata usaha negara, Bank BRI Cabang Sekayu telah memiliki payung hukum dan dapat mengajukan Surat Kuasa Khusus kepada Kejaksaan Negeri Muba.
“Kita ini sifatnya pasif, apa yang diminta sama bank terkait MoU. Mereka tidak serta merta melayangkan surat namun kepala bank memberikan surat kuasa khusus (SKK) termasuk apa saja isi yang di dalamnya agar dapat kita tindaklanjuti,” tandas dia.