Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Sat Reskrim Polres Lahat, Hari senin tanggal (16/08/21) Sekitar jam 15:00 Wib, Telah Melakukan Penyerahan Tersangka RES (29), Warga Gg Nurul islam No 112 Rt 04/Rw 02 Kelurahan talang jawa selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Tersangka RES (29) bersama Barang Bukti di serahkan Kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat, Karna tersangka Melanggar TP Pidana Pengelapan dalam jabatan, Sebagaimana yang di maksud Pasal 374 KUHP, Karena tersangka Merupakan Karyawan PT. Bintang Jaya Mulya Motor.
“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Paur Humas Polres Lahat, Aiptu Liespono.SH Mengatakan, Bahwa Tersangka diserahkan setelah mendapatkan P21 (Berkas dinyatakan Lengkap), dari kejaksaan berdasarkan Surat Nomor : B-1680/ I.6.14/08/2021.
Tersangka Merupakan Staf Admin Keuangan Perusahaan PT. Bintang Jaya Mulya Motor, Tersangka Menerima Uang setoran atau Pembayaran dari Nasabah Maupun seles,” Ucap Aiptu Liespono.SH
“Aiptu Liespono.SH Menjelaskan, Uang yang diterima Oleh tersangka RES (29), Tidak di bayarkan atau disetor Ke Perusahaan, Sehingga Perusahaan Mengalami Kerugian Lebih kurang Rp.200 jt.
Tersangka RES (29) Menggelapkan Uang Pembayaran Nasabah, Nasabah yang Membeli Cash Hampir 9 Unit Motor yang tidak dibayarkan Ke Perusahaan PT. Bintang Jaya Mulya Motor,” Tutur Puar Humas Polres Lahat Aiptu Liespono.SH
“Selanjutnya Tersangka Akan Menjalani Proses Persidangan Di PN Lahat, Dan Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” Kata Aiptu Liespono.SH Saat bincang dengan Media Sumselnews.co.id Di ruang kerja
Agustin






