SEKaYU | Terdakwa Abdul Rahman (33) warga Desa Pandang Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Iriaty Khairul Ummah SH, beranggotakan Andi Wiliam Permata SH dan Muhamad Novrianto SH itu, digelar secara online, Selasa (4/8)
Dalam tuntutannya, JPU Firdaus Afandi SH dan Ade Rachmad Hidayat SH menyatakan terdakwa Abdul Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Rahman dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Ade saat dibincangi usai sidang.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, terdakwa Abdul Rahman langsung melakukan pledooi atau pembelaan secara lisan. Dimana dalam pembelaan itu, terdakwa memohon keringanan hukuman. “Saya mohon hukuman seringan – ringannya,” kata terdakwa.
Sekedar mengingatkan, terdakwa Abdul Rahman ditangkap jajaran Sat Res Narkoba Polres Muba di Kebun Karet Dusun II Desa Pandan Dulang Kecamatan lawang Wetan, sekira pukul 19.30 WIB, Senin (9/3) lalu.
Dalam penangkapan itu, terdakwa Abdul Rahman mencoba melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas dan terukur. Dimana dari tangan terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto 882,79 gram.