PSR Akan Demo Kantor Gubernur Minta Evaluasi dan Tes Ulang SPMB SMAN di Palembang

Palembang | Organisasi Pembela Suara Rakyat (PSR) akan menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan dalam waktu dekat. Aksi ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak Gubernur Sumsel, H. Herman Deru, agar mengevaluasi dan memerintahkan pelaksanaan tes ulang terhadap Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kota Palembang.

Ketua PSR, Aan Pirang, menyampaikan kepada wartawan bahwa SPMB di beberapa SMAN diduga kuat sarat dengan kecurangan, persekongkolan, dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum di Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah.

“SPMB ini diduga telah melanggar hak anak untuk memperoleh pendidikan. Padahal, pendidikan merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945,” ujar Aan, Sabtu (7/6/2025).

Aan menegaskan bahwa Pasal 31 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel, wajib memenuhi hak pendidikan masyarakat. Kegagalan dalam memenuhi hak ini, menurut Aan, berarti pemerintah telah melanggar konstitusi negara.

Aan juga menyoroti bahwa meskipun sekolah negeri di Indonesia dibiayai melalui Dana BOS dan BOPDA sebesar sekitar Rp3,5 juta per siswa, dalam praktiknya masih ditemukan pungutan tambahan seperti biaya komite, seragam, buku tambahan, dan ekstrakurikuler.

Merujuk pada berbagai regulasi dan prinsip keterbukaan informasi serta peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, PSR menilai perlu adanya tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam proses SPMB ini.

Aksi demonstrasi PSR akan digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, dengan tuntutan sebagai berikut:

1. Meminta Gubernur Sumsel memerintahkan Kadisdik Sumsel untuk mengevaluasi dan melaksanakan tes ulang (re-test) dengan metode CAT (Computer Assisted Test) secara efisien, objektif, dan transparan untuk seluruh SMAN di Kota Palembang.
2. Secara khusus meminta pelaksanaan tes ulang di SMAN 1, 3, 5, 13, 18, dan 22 Palembang.
3. Menuntut evaluasi, pemecatan, dan penggantian Plt. Kadisdik dan Kabid SMA yang dianggap tidak menjalankan amanah konstitusi terkait hak pendidikan.
4. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejati Sumsel, untuk melakukan penyelidikan dan audit terhadap penggunaan Dana BOS, DAK, dan Dana Komite di enam SMAN yang disebutkan.

Baca Juga  Karang Asam Festival 2025 Jadi Ikon Budaya Sumsel, Masuk Daftar Karisma Event Nusantara

Aan Pirang berharap Gubernur H. Herman Deru bersedia hadir saat aksi berlangsung dan bersedia menerima serta memenuhi tuntutan yang disampaikan.

“Kami ingin memastikan bahwa hak pendidikan anak-anak Palembang tidak dilanggar, dan sistem penerimaan siswa benar-benar adil, transparan, serta bebas dari penyalahgunaan wewenang,” pungkas Aan.

Jika Anda ingin versi cetak, siaran pers, atau naskah narasi untuk video berita, saya bisa bantu juga.