MUBA  

Ratusan Massa Geruduk Kantor Bawaslu Muba, Usut Tuntas Dugaan Tidak Netral PPK Dan PPS.

Massa aksi masyarakat dan beberapa calon legislatif (Caleg) di Musi Banyuasin (Muba) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) senin(22/1).

Ratusan massa menuntut Bawaslu Muba menindak tegas oknum PPK dan PPS Sekayu yang mengarahkan untuk memilih sejumlah oknum caleg.

Koordinator Aksi dan Perwakilan Masyarakat, Satoto Waliun disela orasinya kepada awak media mengatakan Kedatangan mereka untuk mendukung kinerja Bawaslu Muba untuk menindak oknum PPK dan PPS Sekayu.

Pihaknya berharap Bawaslu dapat memembawa pemilu di Kabupaten Muba terbebas dari politik uang.

“Kami masyarakat dan caleg yang ada di Kabupaen Muba mendukung Bawaslu Muba mengusut tuntas kasus oknum PPK dan PPS Sekayu. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu Muba secepatnua menetapkan oknum PPK Sekayu dan PPS dalam sangkaan pidana pemilu dan seterusnya dilaporkan ke Gakumdu,”ungkap Satoto.

Ditambahkanya, pihaknya juga meminta Bawaslu Muba Bersama Gakumdu melakukan pemeriksaan digital terhadap handphone serta laptop oknum PPK dan PPS.

“Kami meminta bawaslu untuk membongkar dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya, seperti oknum caleg yang terlebiat dalam percakapan chat whatsapp. Ini kita minta lalukan agar pemiilu di Kabupaten Muba ini bersih dari politik uang,”tegasnya.

Terakhir pada tuntutan tersebut pihaknya meminta dan berharap oknum caleg yang namanya disebutkan dalam chat whatsapp turut dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kita sangat mendukung Bawaslu Muba ini mengungkap praktik oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengototi pemilu 2024 dengan politik uang,”tukasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansa mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah perwakilan masyarakat terkait aksi damai yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Muba.

“Kita akan kawal kasus ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Saat ini kasus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Bawaslu Muba,”ujarnya.

Baca Juga  Kejadian Kebakaran di Desa Talang Leban, Kapolres Muba: Akan Kita Proses Hukum Pemilik Mobil, Sopir dan Pemilik Miinyak.

Bawaslu Muba akan melihat sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiganya barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut.

“Kami belum bisa berandai-andai, soalnya jenis pelanggaran pemilu itu ada 3, etik, pidana dan administrasi, untuk kasus pihak terkait kami akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Jika memang terbukti melakukan pelanggaran kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yg dilakukan pihak terkait, jika kode etik maka kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kami ke KPU, namun jika pidana maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu,”imbuhnya.