MUBA  

Merasa Tak Senang Lagi, Orang Tua Habisi Nyawa Anak Angkatnya Sendiri.

Sumselnews co.id|Muba- Kasus dugaan meninggal secara tidak wajar anak berusia 11 tahun di Kecamatan lais Musi Banyuasin dengan korban berinisial I, akhirnya terungkap, hal itu terungkap saat Kapolres Musi Banyuasin AKBP Imam Syafii, S. I. K didampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto SIK, Kanit Pidum Iptu Dedi SH., MH dan Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna saat menggelar press rilis, Jumat (15/9) di Mapolres Muba.

Pelakunya sendiri yakni, orang tua angkat I, Dimana Ibu angkat korban I yakni R yang melakukan perbuatan tersebut atas perintah dari suami nya sendiri yakni berinisial P

“Dari hasil introgasi, motif tersangka R
membunuh karena tidak senang lagi dengan anak angkatnya berinisial I. Serta ia mengaku akan di cerai suami dan diusir dari rumah. Jika ia tidak menghabisi nyawa anak angkatnya, ” ujar Kapolres.

Lanjut Imam, Kasus tersebut bisa terungkap berawal dari adanya laporan warga sekitar Kemudian di lakukanlah serangkaian penyelidikan dan interogasi terhadap para saksi-saksi.

” dari hasil visum luar dan dalam terhadap tubuh korban di Rumah Sakit Bayangkara Palembang. Didapat bahwa korban meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar atau kehabisan nafas,”katanya

Sementara , Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto, S. I. K menambahkan dari laporan itu dirinya menindaklanjuti dan langsung memerintahkan Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Lais Aipda Aan Pebriyanto, S.H untuk melakukkan interogasi lebih mendalam terhadap kedua orang tua korban.

“Alhasil, didapat pengakuan dari tersangka R. Ia mengaku membunuh anak angkatnya di rumahnya pada, Senin (11/09/2022) sekitar pukul 21:00 wib, ” jelasnya.

Lebih lanjut diungkap Imam. Tersangka R menghabisi nyawa anaknya yang saat itu tengah tertidur pulas. Tersangka menindih badan korban dan menahan kaki betis korban dengan kedua lutut tersangka. Serta menekan muka korban mengunakan bantal. Hingga korban meninggal dunia di tempat.

Baca Juga  Lagi, Satreskrim Polres Muba Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Arisan online

Ditegaskan Imam, untuk menyamarkan aksinya. Keesokan harinya, Selasa (12/9) pagi. Tersangka P berpura-pura memanggil korban dan mendobrak pintu kamar korban. Sembari berteriak keras seolah kedua tersangka tidak mengetahui kejadian sebenarnya. Hingga akhirnya para tetangga sekitar rumah berdatangan.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kedua tersangka kita jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman seumur hidup, mati dan 20 tahun penjara. Serta Pasal 76 C jo 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” tutupnya.