MUBA  

Tiga Tersangka Kasus Illegal Mining Kapolsek, Kasat Reskrim Kapolres Muba, Kapolda Sumsel Digugat Praperadilan ke PN Sekayu.

Sumselnews.co.id|Muba- Ketiga tersangka yakni, Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18), semuanya warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba

yang sebelumnya telah diamankan pihak polres Muba dalam perkaran dugaan pelaku pemilik masakan minyak ilegal (ilegal mining) yang terbakar beberapa waktu lalu di di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

Melalui kuasa hukumnya Ruli Ariansyah SH mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sekayu Muba.

Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Musi Banyuasin (Muba), hingga Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) digugat praperadilan di Pengadilan Negeri Sekayu oleh pemohon Beli Pirnanda, Pradika dan Merzi.

Ketiganya merupakan tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Pidsus Satreskrim Polres Muba, pada Kamis 22 Juni 2023 lalu.

“Benar hari ini ada agenda sidang Praperadilan dengan termohon dari Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel. Semuanya tidak ada yang hadir,” ungkap Ruli Ariansyah SH Kuasa Hukum ketiga tersangka, saat ditemui di PN Sekayu, Senin 17 Juli 2023 usai gelar sidang pertama.

Dari persidang tadi, Ruli menyebut dari pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.

“seandainya sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” kata Ruli.

Untuk Alasan ketiga tersangka mengajukan permohonan praperadilan, pihak pemohon menduga penangkapan ketiga tersangka tersebut tidak sah.

Dikarenakan posisi ketiga klien kami posisi tertidur. Akan tetapi, diduga klien kami dituduhkan atau disangkakan merupakan pekerja masakan minyak ilegal yang terbakar di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

Baca Juga  Bupati Dodi Reza Sebar Puluhan Hewan Kurban untuk Warga Muba

“Ketiga orang klien kami sedang tertidur, tidak sedang masak, mengebor. Sama sekali tidak ada aktivitas, tiga orang ini disangkakan pekerja di lokasi penyulingan minyak terbakar,” terangnya.

Namun, Ruli tak menampik jika klien kami merupakan pekerja pada masakan minyak ilegal. Akan tetapi, dari kuasa hukum membantah sama sekali bahwa klien kami bekerja di tempat masakan minyak ilegal yang terbakar.

“Sebab dari rilis dan pemberitaan yang ada beredar ini, menyatakan bahwa klien kami ini pekerja tempat penyulingan minyak terbakar,” beber dia

Sementara, Berdasarkan laman yang di kutip dari SIPP PN Sekayu, bahwa pendaftaran permohonan praperadilan dilakukan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Sky.

Klafisikasi Perkara itu Sah atau tidaknya penyitaan dan Pada Senin 17 Juli 2023 agenda sidang pertama dengan Hakim Tunggal Arief Herdiyanto Kusumo.

Sekedar informasi, Sebelumnya Polres Musi Banyuasin dikutip dari media harianmuba.com merilis penangkapan pelaku pemilik masakan minyak ilegal dimana Unit Reskrim Polsek Babat Toman bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Muba mengamankan tiga orang pelaku pemilik masakan minyak.

Ketiganya yakni, Beli Pirnanda (21), Prandika (22) dan Merzi (18), semuanya warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Saat ditangkap ketiganya tengah berada di pondok lokasi penyulingan minyak ilegal, Kamis 22 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Siswandi SIK SH MH dampingi Kasat Reskrim AKP Morris Widhi menuturkan, ketiganya ditangkap tanpa ada perlawanan.

“Pada saat itu ketiga orang tersebut sedang berada di dalam pondok di lahan tempat penyulingan minyak illegal berada di lokasi Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman,” kata Siswandi didampingi Kanit Pidsus Iptu Joharmen SH, Senin 26 Juni 2023.

Baca Juga  Eksekutif Sepakati Saran-Masukan Legislatif Atas 3 Raperda

Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti yakni, 1 buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 cm, 2 unit mesin sedot, 1 buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapt pipa plastik, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter.

Kemudian, 2 buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 3.780 liter, 1 buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapsitas 10.290 liter, 2 batang kayu atau puntung yang sudah terbakar, satu buah drigen yang berisikan cairan berwarna kuning.

“Atas perbuatannya itu, tiga orang tersangka ini kita kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 8 UU RI nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang JO Pasal 55 ayat 1 KUHPIDANA dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp 50 Miliar,” ujar Siswandi.

Sementara itu, ketiga tersangka menambahkan, bahwa mereka bekerja sebagai pekerja dalam melakukan kegiatan penyulingan minyak ilegal di tempat tersebut dan pemilik dari tempat penyulingan tersebut adalah Baslin alias Ujang warga Kecamatan Lais, Kabupaten Muba Sumsel.

”Kami diupah Rp400 ribu per oranganya untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak, aktifitas ini sudah kami jalani sejak 2 tahun yang lalu,” ungkap ketiga tersangka.