MUBA  

13.116 Ribu Pemilih Di Muba Berpotensi Kehilangan Hak Pilih Karena Tidak Memilki KTP Elektronik.

Pemilihan umum merupakan hal yang penting dan mendasar dalam kehidupan ketatanegaraan di Indonesia, karena pemilihan umum sebagai saran pelaksana kedaulatan rakyat. Dengan demikian maka pemilihan umum menjadi salah satu landasan penting bagi terwujudnya nilai-nilai demokrasi di negara Indonesia yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Meskipun pemilu sebagai salah satu landasan penting dalam menwujudkan nilai-nilai demokrasi di Indonesia, akan tetapi masih sering terjadi permasalahan di dalam penyelenggaraan pemilu Dimulai Sejak Pelaksanaan ditiap Tahapannya, hingga pasca Pelaksanaannya, salah satu diataranya ialah dalam tahapan Penyusunan Daftar Pemilih yang akan digunakan saat pelaksanaan pemilu.

Bahwa Pelaksanaan Pemilu akan digelar Tanggal 14 Februari 2024 mendatang, Namun tahapan pemilu sudah dimulai, yang mana saat ini sudah memasuki Tahapan Proses Penyusunan Daftar Pemilih, yang mana Prosesnya dimulai dari Proses Pencocokan Daftar Pemilih yakni merupakan Proses untuk memerbaharui data Pemilih berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir yang disandingkan dengan DP4 ( Data Penduduk Potensial Pemiih Pemilu) serta dilakukan Pencocokan dan Penelitian Untuk melihat Keseesuaian Data Terhadap dokumen kependudkan yang ada pada masyarakat secara Langsung.

Setalah dilakukan pencocokan Data secara langsung dengan Masyarakat, hasilnya nanti akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten/Kota beserta Jajaran dibawahnya. Bahwapada tanggal 14 April 2023 lalu telah diumumkan secara Serentak Mengenai Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam proses pengumuman DPS tersebut yang menarik Perhatian Penulis ialah terkait masih banyaknya ditemui Pemilih yang Belum Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dari data Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024 yang dilakukan Oleh KPU Kabupaten Musi Banyuasin Terdapat 13.116 Pemilih yang belum Memiliki KTP Elektronik. Dengan rincian dari masing-masing wilayah Kecamatan sebagai berikut:

Baca Juga  Pemkab Muba Jajaki Kerjasama dengan Perusahaan DuitHape Permudah Penyaluran BLT

1 . Kecamatan : Babat Supat

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 645

2. Kecamatan : Babat Toman

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 277

3. Kecamatan : Batang Hari Leko

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik 2.136

4. Kecamatan : Bayung Lencir

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 2.918

5. Kecamatan : Jirak Jaya

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 398

6. Kecamatan : Keluang

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 436

7. Kecamatan : Lais

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 773

8. Kecamatan : Lalan

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 1.024

9. Kecamatan : Lawang Waten

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 194

10. Kecamatan : Plakat Tinggi

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 515

11. Kecamatan : Sanga Desa

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 173

12.Kecamatan Sekayu

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 1.384

13. Kecamatan : Sungai Keruh

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 248

14. Kecamatan Sungai Lilin

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 939

15. Kecamatan : Tungkal Jaya

Jumlah Pemilih yang Tidak Memiliki KTP Elektronik : 1.056

Total : 13.116

Sumber: Lembar Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Rekaitulasi Daftar Pemilih Sementara Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dari data tersebut dapat dilihat bahwa masih banyak Penduduk Kabupaten Musi Banyuasin yang belum memiliki KTP elektronik. Dari 13.116 Pemilih yang tidak Memiliki KTP Elekronik tersebut dapat menyebaban pelanggaran pemilu jika tidak segera ditangani secara serius yang mana hal ini berpotensi menghilangkan Hak Suara bagi pemilih yang tidak memiliki KTP Elektronik Pada saat pemilu 2024, dan ini sudah diatur didalam Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilu, dalam Pasal 510 yang menyebutkan bahwa“ Setiap orang yang denga sengaja menyebaban Orang lain Kehilangan Hak Pilihnya dipidana dengan Pidana Penjara Paling Laman 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (Duapuluh Empat Juta Rupiah)”

Baca Juga  Longsor di Jalinteng, Kendaraan Tonase Besar Diminta Lewat Jalur Alternatif

Dalam hal menghilangkan hak suara bagi seseorang, selain odus operandi yang sering ditemui ada juga yang disebabkan Oleh beberapa hal diantaranya penyelenggara pemilu yang tidak Netral atau Profesional, atau kelalaian dari petugas enyusunan daftar pemilih, yang mana saat ini Penyusunan Daftar Pemillih sudah menggunakan system Aplikasi yang sifatnya Online menjadi satu Basis Data, dan.

Hal ini juga tidak menutup Kemungkinan , Akan terjadi eror system yang mengakibatkan data pemilih yang sudah dilakukan perbaikan tidak terbaca oleh system atau masih belum terinput kedalam sistem.

Dengan demikian, pemilih yang Sudah memiliki KTP elektronik saja masih berpotensi kehilangan Hak Pilihnya yang disebab kan oleh tidak masuk kedalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) apalagi pemilih yang tidak Memiliki KTP Elektroik yang data diri nya tidak bias di buktikan secara dejure.

Karena jika melihat data yang masih demikian banyaknya tersebut merupakan Tugas bersama baik bagi Penyelenggara Pemilu maupun bagi Pemerintah Setempat untuk Mambantu Menyelesaikan Permasalahan ini.

Misalnya, bagi Penyelenggaa Pemilu sendiri baik dari unsur KPU maupun Bawaslu agar lebih sering melakukan Sosialisasi terhadap Potensi Hilangnya Hak suara itu sendiri, dan juga melakukan Kerjasama dengan Beberapa Stakeholders untuk turut mengatasi permasalahan ini.

Bagi Pemerintah setempat juga, hendaknya lebih Memfokuskan Penyelesaian Permasalahan ini mengingat KTP Elektronik saat ini bukan hanya untuk kepentingan Pemilu saja, tetap segala aspek sudah memerlukan data KTP sebab segala sesuatu yang behubungan dengan Administrasi Kependudukan dan Akses Layanan Pemerintah sekrang ini sudah Terkoneksi dengan Nomor Induk Kependudukan yang Terdapat didalam KTP Elektronik.

Maka hendaknya baik pemerintah dari tingkat Bawah seperti RT hingga Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Agar Memfasilitasi Masyarakat dalam Melakukan Pengurusan KTP Elektronik serta melakukan Pendataan dan Sosialisasi Kepada Penduduk yang Belum Memiliki KTP Elektronik.

Baca Juga  Gambo Muba dan Aspal Karet Realita Pembangunan Lestari

Jaminan terjaganya Hak Pilih Masyarakat dalam Pemilu 2024 nanti hendaknya menjadi Fokus Bersam Baik bagi Pemerintah maupun bagi Penyelengara Pemilu, karena Hak politik warga negara adalah hak yang dimiliki oleh warga negara dalam suatu negara yang menganut asas demokrasi baik untuk dipilih ataupun memilih. Sebagaimana tujuan diciptakannya system yang Demokratis ialah Untuk Menjaga Kedaulatan Rakyat.

Penulis Artikel : Husni Mubarok, S.H Komisioner Bawaslu Kabupaten Muba Kordinator Divisi SDM dan Organisasi.

dan Kasisnawati, S.H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *