Sumselnews.co.id|Muba- Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik bagi masyarakat/penduduk, khususnya dalam wilayah Kabupaten Muba masih terus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Plt Kepala Dinas Dukcapil Muba Muhammad Salim, S.T., M.Si. melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Zainal Abidin, S.IP., M.Si., mengatakan hingga saat ini Teraktivasi jumlah penguna IKD yakni sebanyak 3.102 penduduk.
“Belum semua ASN meng-install IKD,untuk masyarakat memang belum masif kita lakukan, kami masih ngejar dan menargetkan para ASN, mahasiswa dan pelajar,” ungkap zainal, dihubungi Jumat (3/2).
Dikatanya, untuk masyarakat sudah ada yang menggukana IKD ini, Ada masyarakat yang datang ke loket disdukcapil dan kecamatan, dan sudah kami sosialisasi dan installer. Namun, dalam penggunaan IKD ini masih terkendala, lembaga pengguna masih memebrlakukan KTP cetak, seperti bank dan BPJS.
“Kita masih menunggu petunjuk dari pusat terkait penekanan agar lembaga pengguna mulai memberlakukan atau menerima KTP digital, Insya Allah dalam waktu ada petunjuk dari pusat,”katanya.
Lanjutnya, setiap warga negara berhak memperoleh data kependudukan begitu juga bagi warga asing hal ini diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013. KTP digital merupakan pemindahan e-KTP ke dalam handphone, baik berupa foto atau barcode.
Penerapan KTP digital menjawab perkembangan zaman digitalisasi sekarang ini. Sebab, KTP digital bisa dengan mudah diakses dengan menggunakan aplikasi khusus yang disediakan oleh Disdukcapil
“KTP digital memudahkan para pengguna smartphone tanpa harus membawa e-KTP kemana-mana. Namun e-KTP berbentuk fisik tetap berlaku, karena masih ada masyarakat yang tidak memiliki smartphone,”bebernya.
Adapun persyaratan membuat e-KTP digital, zainal menyebut antara lain, harus berumur 17 tahun ke atas, telah ada datanya, serta masih harus memiliki e-KTP. Data e-KTP inilah yang dimasukkan dan didaftarkan ke KTP digital
Setelah persyaratan ini lengkap berikutnya mendaftar secara online. Caranya, buka PlayStore dan unduh aplikasi indentitas digital (PPID Kemendagri) melalui hp Android. Lalu isi sejumlah data kependudukan pada aplikasi yang ada, meliputi mengisi nomor induk kependudukan (NIK), alamat email serta nomor ponsel.
Kemudian verifikasi data lewat verifikasi wajah. Pemohon melanjutkan verifikasi email. Setelah itu, pemohon akan mendapatkan akses masuk ke aplikasi.
“untuk ketersediaan blangko E-KTP pada saat ini ada sekitar 2000 blanko, bagi masyarkat, silakan melakukan pengurusan administrasi kependudukan dengan mendatangi langsung dinas capil, dan jangan menggunakan Calo, ” Pungkasnya.
Sekedar informasi, sebelumnya Pemkab Musi Banyuasin melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus gencar dalam menindaklanjuti penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik dalam bentuk fisik bagi masyarakat/penduduk, khususnya dalam wilayah Kabupaten Muba.
Plt Kepala Dinas Dukcapil Muba Muhammad Salim mengatakan bahwa, Kabupaten Muba merupakan kabupaten yang pertama menerapkan IKD bagi ASN dan tenaga kontrak Pemkab Muba.
Program ini sesuai dengan Permendagri no 72 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blanko KTP Elektronik. Identitas kependudukan digital ini, kita mulai dari OPD dahulu, jika semua OPD sudah semua, kita akan mulai ke kecamatan untuk sosialisasi ke masyarakat. Kegiatan untuk OPD ini sudah di mulai Juli 2022 dan ditargetkan selesai September 2022.
Sementara dari laporan kegiatan harian hidup capil terkahir kamis (2/2) untuk Pelayanan bidang pendaftaran penduduk
Pencetakan kartu keluarga : 259
Pengajuan dan percetakan KTP elektronik: 209
Perekaman Ktp- el: 53
PRR total: 777
PRR(16Tahun) :629
Pindah masuk: 63 (SKDWNI)
Pindah keluar :48 (SKPWNI)
Legalisir KK :0
Percetakan KIA :24
Sisa blangko Ktp- el : 2000.
Pemusnahan Ktp-el yang rusak: 56
surat keterangan: 0
Pelayanan bidang pencatatan sipil
Akta kelahiran :79
Akta kematian : 8 legalisir
Pkta Pencapil: 5 rekomendasi
akta kelahiran : 0
Pelayanan bidang pemanfaatan daftar inovasi
Konsultasi: 0
Pelayanan bidang pengelolaan informasi adminduk (Piak)
Data Bermasalah: 0
Konsolidasi Data : 0






