MUBA  

KPUD Muba Gelar Rakor Pemutahiran DPB dan Sosialisisi Aplikasi Lindungi Hak Pilih

Sumselnews.co.id|Muba- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar rapat kordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan Triwulan pertama tahun 2022. Rapat dilakukan guna menampung aspirasi masukan -masukan dari stekholder terkait diantaranya dari lapas, masing-masing pimpinan partai politik, Kodim, Diskominfo, disdukcapil dan lainya.

” ya, kita sudah menggelar rapat koordinasi beberapa hari lalu. Jadi rapat kordinasi itu, selain menampung aspirasi Kita juga melakukan sosialisasi terkait PKPU 6 tahun 2021 tetang dasar hukum pemuktahiran data pemilih berkelanjutan (DPB). Sekaligus sosialisasi terkait aplikasi lindungi hak pilih,”ungkap ketua KPUD Muba Yupizer, Kemarin.

Dikatakanya, aplikasi lindungi hak pilih yang di buat oleh KPU RI, masyarakat bisa mendownload aplikasi tersebut di Play Store, jadi masyarakat bisa melakukan pengecekan hak pilihnya melalui aplikasi tersebut.

” jadi masyarakat bisa mengetahui apakah dirinya masuk dalam DPT atau tidak karena data itu otamatis bisa di buka melalui aplikasi itu.Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa mendaftarkan Melalui aplikasi tersebut melalui online,”terangnya.

Lanjut dia, saat ini pihak KPUD Muba tengah melakukan kordinasi-kordinasi ke pihak pemerintah kecamataan dan pemerintah desa guna persiapan awal pendataan dapil.

Rapat koordinasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan ini, yupizer menambahkan akan diselenggarakan setiap tiga bulan sekali bertujuan utk pembaharuan data untuk mengacu kepada giat pemilihan legislatif atay yudikatif dan kepala daerah.

Berdasrkana Kesimpulan Rapat yang tertuang dalam Berita Acara No.14/PK.01/1606/ 2022 Triwulan I data DPB Yakni hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebanyak 450.907(Empat ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 229.692(Dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua) pemilih, dan pemilih perempuan berjumlah 221.215(Dua ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima belas) pemilih, yang tersebar di 240 desa dalam 14 (empat belas) kecamatan sesuai dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Berita Acara.

Baca Juga  Begini Cara Siswa Serdik Sespimmen Erwin S Manik Berbagi Dalam Kegiatan Kemanusian.

“Tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dalam pengolahan data, untuk memperbarui data pemilih seperti menambahkan oemilih baru yg blm terdaftar di daftar pemilih, pemilihan yg sdh tidak memenuhi syarat dan perubahan data pemilih Kab/kota secara berkelanjutan. Adapun Sumber data yang digunakan KPUD hanya berpatokan dengan data Dukcapil Selain itu koordinasi bersama instansi terkait untuk Data TNI atau Polri , kemudian dari Kementrian Agama dan data dr lembaga pemasyarakatan kelas II Sekayu.”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *