Sumselnews.co.id LAHAT || Tim Reskrim Polres Lahat Ungkap Kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan,sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
Dasar LPB / 29 / X / 2021 / Sumsel / Res Lahat / Sek kota lahat, tanggal 14 oktober 2021.
Waktu Kejadian : Minggu 13 oktober 2021 Sekira jam 19:00 Wib.
TKP : Jl Letnan Amir Hamzah II Kelurahan Pasar bawah Kecamatan Lahat,Kabupaten Lahat. Tepatnya di perguruan Muhamadiyah.
Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Kasubsi Humas Polres Lahat Aiptu liespono.SH Mengatakan,bahwa kronologis kejadian Awalnya pada hari rabu tanggal 13 oktober 2021 sekitar pukul 19:00wib yang bertempat di jalan letnan Amir Hamza II Kelurahan pasar bawah,Kecamatan lahat,kabupaten lahat,Provinsi sumatera selatan.
Pada hari rabu tanggal 13 oktober 2021 sekira pukul 19:00wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 tiang bendera dan 1 buah tedmond warna orange milik pihak perguruan sekolah muhamadiyah lahat. Yang mana dicuri oleh orang yang tidak dikenal.
“Orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mengambil tiang bendera dan tedmond tempat penampungan air milik perguruan sekolah muhamadiyah,” Ucap Aiptu liespono.SH
Pihak perguruan sekolah muhamdiyah mengalami kerugian materi lebih kurang sebesar Rp.4.000.000 (empat juta Rupiah).
Selanjutnya pelapor melaporkan Ke SPK Polsek kota untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik indonesia.
Kasubsi Humas polres lahat Aiptu liespono.SH Menuturkan,Setelah mendapatkan laporan tersebut pada hari kamis tanggal 09 desember 2021 Sekira pukul 13:00wib.Tim Reskrim Polres lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka Tegar Feyliansyah (18). Bertempat di dekat stasiun kereta api kelurahan pasar bawah.
“Pada saat Penangkapan tersangka sedang berada dirumah milik Samsu.penangkapan tersangka Tegar Feyliansyah (18) yang dipimpin oleh kanit reskrim polsek kota lahat Ipda Denny Aprianto SH bersama anggota unit reskrim polsekta.
Saat di lakukan penangkapan tersangka Tegar Feyliansyah tidak melakukan perlawanan,” Ucap Aiptu Liespono SH
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa kepolsek kota lahat untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,”Tutupnya
Agustin






