Lahat  

Pencuri Mobil Pick Up Diamankan Tim Reskrim Polres Lahat

Sumselnews.co.id LAHAT || Polres Lahat kembali ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, Yang bertempat Areal parkiran pasar PTM SQUARE, Kelurahan pasar lama, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan (4/09/21).

Pada hari Rabu Tanggal 1 September 2021 Sekitar Jam 05:00 Wib, yang bertempat di areal parkiran Pasar PTM SQUARE, Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan Cara pelaku mengambil 1 (satu) Unit mobil Merk SUZUKI CARRY FURTURA, Jenis Pick Up berwarna Putih Nompol BG 8812 W Noka : MHYESL4153J-329051. Nosin : G15AID967372, Milik pelapor yang terparkif di areal Parkiran PTM SQUARE lahat.

Akibat kejadian tersebut Pelapor Mengalami Kerugian Materi Sejumlah Rp. 70.000.000,00 (Tujuh puluh juta Rupiah). dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Kapolres Lahat AKBP. Achmad Gusti Hartono.SIK Melalui Paur Humas Polres Lahat Aiptu Liespono SH Menuturkan, Kronologis Penangkapan Tersangka berdasarkan laporan dari Pelapor bahwa di TKP tersebut Telah terjadi pencurian Mobil Merk SUZUKI CARRY FUTURA Jenis Pick Up, Lalu kita lakukan buka Rekaman CCTV Yang ada di seputaran TKP. Disana di temukan petunjuk mengarah Sebagai Pelaku,” Katanya

Selanjutnya Pada hari Sabtu tanggal 04 September 2021 sekitar pukul 03:30 Wib, telah kita lakukan penangkapan yang dipimpin langsung Aiptu Js Titonga Sebagai kanit Reskrim Polsek Kota Lahat bersama BRIPDA Mw Nasution Ba Unit Reskrim Polsek Kota lahat dan di back Up Oleh Anggota Opsnal Sat Reskrim Polsek kota lahat AIPDA Alex Agustian SH, BRIPKA Ismail SH, BRIPKA Munandar, SH, BRIPKA Farizi, BRIGPOL Andi Lala, BRIGPOL Jaya Ependi,” ucap Aiptu Liespono

“Lanjut Aiptu Liespono.SH Penangkapan terhadap seorang laki-laki Yang bernama Ade Apriansyah Bin Amrullah di simpang Karet Kecamatan Pagar alam selatan, dari kota pagar alam hasil introgasi/ keterangan Tsk iya mengakui telah melakukan pencurian sebagai mana tersebut di atas bersama 2 (dua) Orang laki-laki yang beranama Deki Andi Bin Nawawi dan Aan jaya Saputra,” Tuturnya

Baca Juga  Rembulan Yang Terpenjara Cerpen Pinasti S Zuhri

Sekitar pukul 05:00 Wib Kita lakukan Penangkapan terhadap Tsk Deki andi yang beralamatkan di desa pajar menang Kecamatan Muara pinang kabupaten Empat lawang, Setelah itu dari hasil introgasi / keterangan Tsk didapatkan bahwa temannya yang bernama Aan jaya Saputra telah diamankan oleh sat Reskrim Polres pagar alam, Sehari sebelumnya dalam perkara lain,” Ucap Aiptu liespono SH

“Aiptu Liespono SH Menambakan, Bahwa Tersangka bersama barang bukti yang ditemukan 1 (satu) Unit Mobil SUZUKI CARRY FUTURA Jenis Pick Up berwarna Putih tanpa Plat No Pol, Noka : MHYESL415EJ-329051. Nosin : G154ID967372. 1 (satu) Unit Mobil SUZUKI APV ARENA berwarna Hitam dengan Plat No Pol BG 1050 A. 1 (satu) Buah Socket Warna Putih, Dibawa Kepolsek Kota lahat untuk dilakukan Proses Penyidikan Lebih lanjut,” Tutur Aiptu Liespono.SH Saat bincang dengan Media Sumselnews.co.id Diruang kerja

Agustin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *