Musi Banyuasin, 15 September 2024 – Antriksa, warga Dusun II Desa Lais Utara, Kecamatan Lais, mengeluhkan adanya dugaan pencemaran limbah yang mengalir dari saluran air pembuangan PT Medco E&P Kaji ke lahan perkebunan milik ayah mertuanya. Akibatnya, sekitar 1 hektar lahan perkebunan tersebut kini tergenang air yang diduga berasal dari limbah perusahaan.
Dalam wawancaranya, Antriksa menegaskan bahwa PT Medco E&P Kaji harus bertanggung jawab atas dampak yang dialami lahan kebun mertuanya. “Saat ini mertua saya sudah memberikan kuasa kepada saya untuk mengurus persoalan ini. Oleh karena itu, saya menuntut ganti rugi kepada PT Medco E&P Kaji atas kerugian yang kami alami,” ujar Antriksa pada Minggu (15/09/2024).
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muba Turun Tangan
Pada 8 Juli 2024, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) telah turun ke lapangan untuk memeriksa lokasi yang diduga tercemar limbah. DLH Muba mengambil tiga sampel air dari berbagai titik, yaitu dari saluran air sungai, genangan parit, dan genangan air di lahan masyarakat untuk diuji di laboratorium.
Namun, hasil uji laboratorium yang disampaikan pada 24 Juli 2024 menimbulkan kebingungan di kalangan warga. “Ada hasil uji kimia organik yang menyatakan hasilnya kurang dari 5. Sebagai masyarakat awam, saya merasa bingung. Biasanya jika hasilnya di bawah 5, angka yang diberikan akan lebih spesifik seperti 4,05 atau 4,90, tapi ini hanya tertulis kurang dari 5,” jelas Antriksa.
Antriksa kini sedang berupaya membendung aliran air limbah dengan membuat tanggul sederhana dari karung berisi tanah. “Saya berharap pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bisa membantu menuntaskan persoalan ini,” tambahnya.
Respon Pemerintah Desa Lais Utara
Kepala Desa Lais Utara, Heriyanto, membenarkan adanya laporan dari warga terkait dugaan pencemaran ini. “Sudah ada laporan dari warga Dusun II, Desa Lais Utara, dan sudah kami sampaikan ke pihak PT Medco. Namun, hingga kini belum ada tanggapan kapan pertemuan akan dilakukan,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.
Menurut Heriyanto, pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Muba (DLHPP), DPRD Komisi 4, dan Pemerintah Desa Lais Utara telah melakukan pengecekan lapangan. Sampel air telah diambil untuk uji laboratorium, tetapi hasilnya belum disampaikan secara resmi ke pemerintah desa, sehingga belum ada tindakan lanjut yang jelas.
PT Medco E&P: Operasi Sesuai Standar Lingkungan
Menanggapi keluhan ini, Humas PT Medco E&P Kaji, Suwardi, menyampaikan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan operasinya sesuai dengan peraturan lingkungan yang berlaku. “Medco E&P Rimau (Medco E&P) sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di bawah pengawasan SKK Migas, memastikan bahwa setiap aktivitas operasi telah memenuhi baku mutu lingkungan,” ujar Suwardi dalam keterangan resmi.
Medco E&P juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa seluruh operasional mereka berjalan sesuai dengan peraturan perlindungan lingkungan. VP Relations & Security, Arif Rinaldi, menambahkan, “Perusahaan mematuhi semua hukum dan peraturan terkait lingkungan hidup dan berharap mendapat dukungan dari pemerintah serta masyarakat dalam menjalankan operasinya.”
Sumber berita https://sumsel.jarrakpos.com/air-limbah-yang-diduga-berasal-dari-saluran-air-pembuangan-pt-medco-ep-kaji-dikeluhkan-warga-pemilik-lahan-kebun/?amp=1