MUBA  

Trend Perkara Istri Gugat Cerai Suami Di Muba Lebih Banyak , Apa Penyebabnya..?

Sumselnews.co.id|Muba- Perkara cerai gugatan yang diajukan istri terhadap suami di Kabupaten Musi Banyuasin tampaknya trendnya sedikit meningkat.

Pasalnya, berdasarkan data di Pengadilan Agama (PA) Sekayu, Musi Banyuasin, selama tahun 2022 mulai dari Januari hingga Desember tercatat angka perceraian yang ada sebanyak 885 perkara.

Dimana rincian Cerai Gugat atau Perceraian yang diajukan Istri sebanyak 712 perkara. Lalu untuk cerai talak ada 173 perkara atau suami yang menceraikan istri.

Melihat angka itu, terlihat trend istri di Bumi Serasan Sekate lebih banyak mengajukan gugatan cerai kepada suaminya dibandingkan cerai talak.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu, A Syarkawi Sag, Mag melalui Seketaris, Taufikurahman SAg, kepada awak media kemarin menyebut, dari jumlah perkara yang masuk selama tahun 2022 ada 885 perkara istri gugat cerai suami lebih banyak, dari kasus perceraian itu ada 8 poin yang menyebabkan gugatan cerai.

8 poin itu yakni masalah ekonomi, pertengkaran rumah tangga yang tidak jelas, salah satu pihak meninggalkan pasangannya, kriminal, zina, narkotika.Lalu, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan terakhir pemerkosaan pada anak kandung.

“Jadi ada kasus yang mana istrinya menggugat cerai karena telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung,” ungkapnya.

Meski demikian, lanjutnya bahwa yang masuk dalam perkara sebelumnya dilakukan mediasi.

“Namun dalam proses mediasi tidak ada titik temu dan saling menyalahkan pada akhirnya diberikan putusan,” terangnya.

Kalau untuk rinciannya seluruh perkara diterima, Taufik menerangkan, selama tahun 2022 cerai talak 173 perkara, Cerai gugat 712 perkara, Harta Bersama 6 perkara, Izin poligami 1 perkara, Perwalian 7 perkara.

Selanjutnya, Isbat Nikah 13 perkara, Ekonomi syariah 1 perkara, Penetapan Ahli waris 4 perkara, Kewarisan 5 perkara, Penetapan asal usul anak 2 perkara, Penguasaan Anak 2 perkara, dan Dispensasi kawin 47 perkara.

Baca Juga  Momen Idul Fitri, Lapas Sekayu Buka Layanan Kunjungan Warga Binaan Sampai Lebaran Keempat

Tambahnya, jumlah perkara di terima tahun 2022 sebanyak 973 perkara kemudian ditambah sisa tahun 2021 ada 14 perkara.

“Kita terima 2022 sebanyak 973 dan yang diselesaikan di tahun 2022 sebanyak 977 perkara.Sisa akhir tahun 2022 ada 10 perkara lagi,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *