Sumselnews.co.id MUARA ENIM | Merasa tercemar namanya di Media Sosial (medsos) Pelapor Anesia Anggun Kinanti warga Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubay Ulu, Kabupaten Muara Enim,
AAK selaku korban dugaan pencemaran nama baik, langsung melapor ke Polres Muara Pada hari ini Jumat (21/8), ia memenuhi panggilan di Reskrim Polres Muara Enim ia didampingi advokat Alqomar.SH,
” menurut Qomar bahwa klien saya dirugikan atas postingan di medsos pada tanggal 3 Agustus 2020, dugaan pencemaran nama baik berdasarkan UU No 19, Tahun 2016, Tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008, ITE pasal 27 ayat 3 ancaman pidana empat tahun denda 750 juta,
Saya hari ini bersama klien saya Anesia Anggun Kinanti mendampingi dirinya menghadap penyidik pidsus terang ” Qomar panggilan akrabnya Komeng kepada wartawan ditemui di Polres Muara Enim.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap klien saya atas postingan di medsos inisial VR dengan kata kata merugikan ” yang biso bawa buronan didepan aku kasih duit 5 juta atas nama Anggun ”
Kasus dugaan pencemaran nama baik berdasarkan surat dari Polres Muara Enim klien saya menghadap penyidik untuk di mintai keterangan Nomor : B/460/VIII/RES 1.14/2020/Reskrim, prihal : permintaan keterangan kata ” Alqomar
” Masih menurut Penasehat Hukum Qomar bahwa klien saya sudah di BAP oleh penyidik dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil,” Tuturnya Qomar Selaku Penasehat Hukum, (Agus)