Kasus Gedung serbaguna kembali memutus terdakwa yang terkibat dalam kasus tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Pengairan Muba (saat ini Dinas Perkim), Zainal Arifin, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Zainal terbukti secarah sah dan menyakinkan bersalah melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Majelis Hakim yang diketuai oleh Erma Suhartini, SH, MH, beranggotakan Abu Hanifah, SH, MH, dan Waslam Makhsid, SH, MH mewajibkan Zainal Arifin untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan.
Putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Muba yang menuntut Zainal Arifin dengan hukuman selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan penjara selama 6 bulan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Menanggapi putusan Majelis Hakim tersebut Kejari Muba Suyanto SH., MH, melalui Kasi Pidsus Arie Apriansyah SH., MH menyatakan sikap yakni pikir-pikir. “Kita pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim,” ujar Arie didampingi JPU Zit Muttaqin SH.
Sekedar informasi, terdakwa Zainal Arifin terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Muba.
Berdasarkan hasil audit dari BPK RI dari kegiatan pembangunan Gedung Serba Guna di Kelurahan Kayu Are Kecamatan Sekayu Muba Tahun Anggaran 2015, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3.286.850.679.
Kasus tersebut juga menyeret empat orang yang sebelumnya telah menjalani sidang. Ke empat orang tersebut yakni Deddy Adrian mantan Kabid Bangunan PUCK Muba divonis 4 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp 200 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 700 juta, jika tidak diganti pidana penjara selama 3 tahun.
Lalu, Januarizkhan divonis 7 tahun penjara denda sebesar Rp 300 juta Subsider 6 bulan kurungan dan membayar UP sebesar Rp 1.580.900.679,39, jika tidak diganti pidana penjara selama 5 tahun. Sedangkan Harisandy dan Adriansyah masing – masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta, Subsider 3 bulan kurungan.