Beranda Nasional Suganda, Ombudsmas Sebagai Magistrature of Influence Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

Suganda, Ombudsmas Sebagai Magistrature of Influence Dalam Pengawasan Pelayanan Publik

45
0

SumselNews.co.id Lampung | Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ombudsman RI, Suganda Pandapotan Pasaribu menjelas bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa. Masyarakat yang mendapatkan pelayanan publik yang baik akan merasa lebih dihargai dan dilayani dengan adil. Ombudsman, sebagai lembaga negara yang memiliki tugas dan fungsi utama dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dia juga menegaskan bahwa Ombudsman memegang peranan kunci dalam memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya atas pelayanan yang berkualitas dan berperan sebagai pengaruh positif bagi penyelenggara negara dan penyedia layanan publik.

Untuk itu, Ombudsman berfokus pada upaya perubahan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Sebagai ‘magistrature of influence’ dalam pengawasan pelayanan publik memainkan peran penting dalam meyakinkan institusi publik dan birokrasi bahwa koreksi dan rekomendasi atas laporan bertujuan untuk perbaikan sistem pelayanan publik” ujar Suganda saat menjadi narasumber Dialog Interaktif di Pro 2 RRI Bandarlampung yang bertajuk “Peningkatan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman” sambung Suganda, Jumat 28 Juni 2024 siang.

Dengan demikian, lanjut Suganda, praktik maladministrasi tidak terus berulang dan secara langsung akan meningkatkan kinerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Suganda juga menjelaskan dalam melaksanakan tugas pemeriksaan laporan, Ombudsman wajib berpedoman pada prinsip independen, non-diskriminasi, tidak memihak, dan tidak memungut biaya. Ombudsman juga diwajibkan untuk mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak serta mempermudah pelapor.

“Ombudsman dalam memeriksa laporan tidak hanya mengutamakan kewenangan yang bersifat ‘memaksa’, seperti pemanggilan. Namun, kami juga dituntut untuk mengutamakan pendekatan persuasif kepada para pihak agar penyelenggara mempunyai kesadaran sendiri dalam menyelesaikan laporan atau masalah,” ujar Suganda, menambahkan.

Hal serupa diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Menurut Nur Rakhman, sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, Ombudsman memiliki karakteristik yang relatif berbeda dengan pengawas-pengawas lainnya yang telah ada.

“Ombudsman berfungsi sebagai pemberi pengaruh bukan pemberi sanksi,” jelas Nur Rakhman.

Dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta penyelenggara pelayanan publik tentang pentingnya peran Ombudsman dalam menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. (***)