Beranda Sumsel MUBA Sesuai Aturan PNS Muba Wajib Kerja Pasca Lebaran

Sesuai Aturan PNS Muba Wajib Kerja Pasca Lebaran

32
0

Musi Banyuasin : Pasca liburan dan cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK akan kembali memulai aktivitas kerja mereka pada Selasa, 16 April 2024. Hal ini sejalan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 yang menetapkan cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS selama empat hari, yaitu pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.

Pj Bupati Apriyadi Mahmud menegaskan bahwa tidak akan ada penambahan hari libur. Dia mengingatkan kepada seluruh ASN Muba bahwa jam kerja akan kembali normal, dimulai pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 16.00 WIB.

“Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur. Semua harus sudah mulai kerja, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” ujar Apriyadi, Minggu (14/4/2024).

Sementara, Pj Sekda Muba, Musni Wijaya, S. Sos., MSi juga menegaskan bahwa durasi libur lebaran sudah sangat memadai. Oleh sebab itu, Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini memastikan pada hari pertama masuk kerja, akan dilakukan pengecekan absensi semua pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup. Nanti absensi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan di cek,” tegasnya.

Dari itu, pemerintah mengimbau seluruh ASN dan P3K untuk mematuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan dan menghindari penambahan hari libur secara pribadi, demi kelancaran operasional pemerintahan pasca periode cuti bersama Idul Fitri.